• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Buang Penyelundup BBM Bersubsidi Di Pineleng Minahasa, Hak Rakyat Telah Di Kuras Di Sulawesi Utara Polda,” Diam,” Saja

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Juni 5, 2025
in Investigasi
0
Buang Penyelundup BBM Bersubsidi Di Pineleng Minahasa, Hak Rakyat Telah Di Kuras Di Sulawesi Utara Polda,” Diam,” Saja
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

MINAHASA, Reportase INC – Seorang istri oknum Mantan Hukum Tua Di Pineleng Minahasa yang akrab di panggil Ibu Deby menggeluti bisnis terlarang sudah bertahun -tahun tak tersentuh hukum, melakukan Bisnis ilegal yang merugikan masyarakat dan Negara, yang bersangkutan memakai ; beberapa dump truk untuk mengerit bbm bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU

Dari penelusuran yang di himpun tim media ini aktivitas dan peran yang di mainkan dengan terang-terangan memakai mobil Dump truk untuk mengerit Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di setiap SPBU di Kecamatan Pineleng kemudian di tampung di sebuah gudang yang juga di lokasi Desa Pineleng

Selanjutnya didistribusikan memakai mobil tangki industri ke Gorontalo
beberapa waktu yang lalu .

Debi istri sang Bigbos yang menggeluti Bisnis ilegal tersebut saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp pribadi yang bersangkutan menjawab,”kami sudah empat hari tidak ada aktivitas pengangkutan,” ujarnya beberapa waktu lalu, salah satu sumber warga setempat yang tidak mau namanya di publikasikan menjelaskan,” itu Mobil Dump truk yang mengerit di SPBU kemudian di tampung lalu di distribusikan dengan harga industri jelas warga 5/6/2025

sementara Tim media mendapatkan bukti-bukti penyelundupan dan aktivitas di lokasi 28/5/2025
Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan adalah bisnis haram Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar

Bisnis haram yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.

warga berharap, Kapolda jangan diam Hukum ditegakkan dalam kasus mafia solar agar kiranya di tangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwajib sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. ( ( Dian )

Previous Post

Berkas Lima Tersangka Kasus dugaan Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit, dilimpahkan Ke PN Palembang

Next Post

Seorang Perempuan Tua Tenggelam Di Bengawan Solo Desa Lebaksari Kecamatan Baureno.

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post
Seorang Perempuan Tua Tenggelam Di Bengawan Solo Desa Lebaksari Kecamatan Baureno.

Seorang Perempuan Tua Tenggelam Di Bengawan Solo Desa Lebaksari Kecamatan Baureno.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kinprojamin Lembaga Antikorupsi,, Resmi Melaporkan Kepala Desa Manera kecamatan salomeko Di Polres Bone.

Kinprojamin Lembaga Antikorupsi,, Resmi Melaporkan Kepala Desa Manera kecamatan salomeko Di Polres Bone.

Mei 21, 2025
Tambang Diduga Ilegal Milik Oknum Anggota TNI,Kodam XIV/ Hasanuddin Di Desa Mapesangka Kecamatan Ponre Kabupaten Bone

Tambang Diduga Ilegal Milik Oknum Anggota TNI,Kodam XIV/ Hasanuddin Di Desa Mapesangka Kecamatan Ponre Kabupaten Bone

April 24, 2025
Beddu Warga Cege Bakal Terjerat Pasal 335 Hukuman Penjara 5 Tahun’ Atas Laporan Pengancaman Di Polres Bone

Beddu Warga Cege Bakal Terjerat Pasal 335 Hukuman Penjara 5 Tahun’ Atas Laporan Pengancaman Di Polres Bone

April 22, 2025
Kurang lebih 3000 Siswa Makan Makanan Busuk BGN Makanan Gratis Di Manado Sulawesi Utara

Kurang lebih 3000 Siswa Makan Makanan Busuk BGN Makanan Gratis Di Manado Sulawesi Utara

Mei 14, 2025

Dota Pit Season 5 finals preview: Secret, VP have something to prove

0

Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

0

Hands on: Apple iPhone 7 review

0

Retirees, It May Be Time To Get Your Head Out Of The Sand

0
Oknum Anggota Brimob dan TNI Kendari Diduga Memeras Warga Kolaka Mengaku Mabes Utusan langsung Presiden Prabowo Subianto

Oknum Anggota Brimob dan TNI Kendari Diduga Memeras Warga Kolaka Mengaku Mabes Utusan langsung Presiden Prabowo Subianto

Juni 21, 2025
Bhabinkamtibmas laksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Minuman Keras di Desa Binaan

Bhabinkamtibmas laksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Minuman Keras di Desa Binaan

Juni 19, 2025
Diduga Penambang Ilegal Di Kajuara Menyetor Sejumlah Upeti Tiap Bulan Ke Tipiter Polres Bone Sebagai Keamanan

Diduga Penambang Ilegal Di Kajuara Menyetor Sejumlah Upeti Tiap Bulan Ke Tipiter Polres Bone Sebagai Keamanan

Juni 18, 2025
Petani Widang-Plumpang Jebol Tanggul Waduk Jabung, Ribuan Hektar Sawah Terendam

Petani Widang-Plumpang Jebol Tanggul Waduk Jabung, Ribuan Hektar Sawah Terendam

Juni 17, 2025

Recent News

Oknum Anggota Brimob dan TNI Kendari Diduga Memeras Warga Kolaka Mengaku Mabes Utusan langsung Presiden Prabowo Subianto

Oknum Anggota Brimob dan TNI Kendari Diduga Memeras Warga Kolaka Mengaku Mabes Utusan langsung Presiden Prabowo Subianto

Juni 21, 2025
Bhabinkamtibmas laksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Minuman Keras di Desa Binaan

Bhabinkamtibmas laksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Minuman Keras di Desa Binaan

Juni 19, 2025
Diduga Penambang Ilegal Di Kajuara Menyetor Sejumlah Upeti Tiap Bulan Ke Tipiter Polres Bone Sebagai Keamanan

Diduga Penambang Ilegal Di Kajuara Menyetor Sejumlah Upeti Tiap Bulan Ke Tipiter Polres Bone Sebagai Keamanan

Juni 18, 2025
Petani Widang-Plumpang Jebol Tanggul Waduk Jabung, Ribuan Hektar Sawah Terendam

Petani Widang-Plumpang Jebol Tanggul Waduk Jabung, Ribuan Hektar Sawah Terendam

Juni 17, 2025
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Polisi
  • Religi
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Oknum Anggota Brimob dan TNI Kendari Diduga Memeras Warga Kolaka Mengaku Mabes Utusan langsung Presiden Prabowo Subianto

Oknum Anggota Brimob dan TNI Kendari Diduga Memeras Warga Kolaka Mengaku Mabes Utusan langsung Presiden Prabowo Subianto

Juni 21, 2025
Bhabinkamtibmas laksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Minuman Keras di Desa Binaan

Bhabinkamtibmas laksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Minuman Keras di Desa Binaan

Juni 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News