MINAHASA, Reportase INC – Seorang istri oknum Mantan Hukum Tua Di Pineleng Minahasa yang akrab di panggil Ibu Deby menggeluti bisnis terlarang sudah bertahun -tahun tak tersentuh hukum, melakukan Bisnis ilegal yang merugikan masyarakat dan Negara, yang bersangkutan memakai ; beberapa dump truk untuk mengerit bbm bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU
Dari penelusuran yang di himpun tim media ini aktivitas dan peran yang di mainkan dengan terang-terangan memakai mobil Dump truk untuk mengerit Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di setiap SPBU di Kecamatan Pineleng kemudian di tampung di sebuah gudang yang juga di lokasi Desa Pineleng
Selanjutnya didistribusikan memakai mobil tangki industri ke Gorontalo
beberapa waktu yang lalu .
Debi istri sang Bigbos yang menggeluti Bisnis ilegal tersebut saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp pribadi yang bersangkutan menjawab,”kami sudah empat hari tidak ada aktivitas pengangkutan,” ujarnya beberapa waktu lalu, salah satu sumber warga setempat yang tidak mau namanya di publikasikan menjelaskan,” itu Mobil Dump truk yang mengerit di SPBU kemudian di tampung lalu di distribusikan dengan harga industri jelas warga 5/6/2025
sementara Tim media mendapatkan bukti-bukti penyelundupan dan aktivitas di lokasi 28/5/2025
Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan adalah bisnis haram Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar
Bisnis haram yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
warga berharap, Kapolda jangan diam Hukum ditegakkan dalam kasus mafia solar agar kiranya di tangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwajib sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. ( ( Dian )