.
MITRA, Reportase INC – Keputusan sepihak Camat Belang Kabupaten Minahasa Tenggara Sulawesi Utara Munira Bin Ali memberhentikan Hukum Tua(Kepala Desa) di wilayah nya, menuai protes dari berbagai pihak.
Pemberhentian yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas ini dianggap melanggar prosedur dan berpotensi melanggar hak-hak hukum tua yang bersangkutan.
Menurut keterangan yang dihimpun dari awak media, keputusan Camat tidak mencantumkan alasan yang kuat sesuai peraturan perundang-undangan.
Joy Tielung sekertaris Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) menyayangkan tindakan camat tersebut karena dianggap menciderai prinsip pemerintahan yang baik dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Tielung menambahkan Camat yang bersangkutan bisa terkena sanksi Hukum:yang berlapis sesuai dengan undang-undang yang berlaku dibawah ini
Melanggar UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014)
Pasal 26 ayat (4) menyebutkan bahwa Kepala Desa hanya dapat diberhentikan berdasarkan aturan yang ditetapkan.
Jika pemberhentian dilakukan tanpa prosedur yang benar, Camat dapat dianggap menyalahgunakan wewenang..
Munira Bin Ali salah satu Camat yang menandatangani Surat Keputusan pemberhentian kepala Desa di wilayah nya dihubungi melalui telepon WhatsApp pribadi berdering pertanda kontak masuk begitupula di chat tidak di respon sampai berita ini di tayangkan 20/2/2025.
(Rosna)