• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Diduga Kepala Desa Midar Tutup Mata: Limbah Industri Tahu Mengalir Bebas ke Sungai Selama 3 Tahun

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Juni 23, 2026
in Investigasi
0
Diduga Kepala Desa Midar Tutup Mata: Limbah Industri Tahu Mengalir Bebas ke Sungai Selama 3 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUARA ENIM, Reportase INC – Selasa 23 Juni 2026, Warga Desa Midar, Kabupaten Muara Enim, dilaporkan geram dan kecewa berat. Pasalnya, limbah cair dari industri pembuatan tahu di wilayah mereka diduga dibuang langsung ke saluran air dan sungai tanpa diolah sama sekali. Yang lebih memicu kemarahan publik, Kepala Desa setempat dituduh menutup mata dan membiarkan pencemaran ini berlangsung bertahun-tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun Reportase com, limbah sisa produksi tahu tersebut mengalir bebas mencemari badan air yang menjadi sumber utama kehidupan warga. Cairan berwarna keruh dan berbau menyengat itu mengandung zat organik serta residu bahan baku yang terbukti mengubah kualitas air, merusak ekosistem sungai, dan mengancam kesehatan lingkungan.

Kondisi ini membuat warga sangat khawatir. Pasalnya, sungai tersebut masih menjadi tumpuan kebutuhan air bersih, irigasi pertanian, hingga kegiatan perikanan warga sehari-hari. Jika dibiarkan, dampak jangka panjangnya tidak hanya merusak alam, tetapi juga berisiko menimbulkan berbagai penyakit dan kerugian ekonomi bagi masyarakat luas.

Diakui Sendiri Oleh Pemilik Usaha: “Sudah Hampir Tiga Tahun Kami Buang ke Sana”

Saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha tahu, Pak Udin, fakta mengejutkan terungkap. Ia mengakui secara terus terang bahwa pembuangan limbah sembarangan itu memang dilakukan dan sudah berlangsung sangat lama.

“Memang benar Pak, kami buang langsung ke sungai. Sudah lama, hampir tiga tahun lamanya kami lakukan hal itu,” aku Pak Udin tanpa ragu.

Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan mengapa warga merasa kecewa. Selama tiga tahun, aktivitas yang sangat terlihat dampaknya ini berjalan tanpa ada langkah tegas dari pemerintah desa setempat.

Kepala Desa Diduga Abai Tanggung Jawab

Pertanyaan besar kini tertuju pada kinerja Kepala Desa Midar. Sebagai pemimpin tertinggi di tingkat desa, ia memegang tanggung jawab penuh untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan wilayahnya. Namun, fakta bahwa pembuangan limbah ini berjalan hampir tiga tahun tanpa ada pembinaan, teguran, atau penindakan apa pun, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dan ketidakpedulian.

Warga mempertanyakan: Di mana peran pengawasan Kepala Desa? Apakah hal ini sengaja diabaikan demi kepentingan tertentu, atau murni kelalaian dalam menjalankan tugas?

Jelas Melanggar Hukum: Ancaman Hukuman Bisa Capai 12 Tahun Penjara & Denda Rp12 Miliar
Secara hukum, tindakan membuang limbah ke sungai adalah pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara dijamin haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Aturan teknisnya tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengancam pelanggar dengan sanksi administratif hingga pidana ringan. Sementara itu, jika limbah yang dibuang mengandung unsur berbahaya dan beracun (B3) atau terbukti mencemari lingkungan, ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku tegas.

Dalam undang-undang tersebut, pelaku pembuangan limbah tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda minimal Rp1 Miliar. Jika perbuatan dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan kerusakan lingkungan parah, hukuman bisa melonjak hingga 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 Miliar.

Belum Ada Penjelasan, Warga Tuntut Penindakan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun penjelasan dari pihak Kepala Desa Midar terkait isu pembiaran pencemaran yang sudah berlangsung tiga tahun ini.

Masyarakat menuntut agar pihak berwenang, baik dari jajaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim maupun Dinas Lingkungan Hidup, segera turun tangan. Diperlukan pengecekan lapangan mendalam, pengusutan tuntas atas keterlibatan atau kelalaian pihak terkait, serta penerapan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peran pemerintah desa sangat krusial. Tanpa pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten, prinsip pembangunan berkelanjutan dan pelestarian alam hanya akan menjadi isapan jempol belaka, sementara hak hidup warga terus terancam.

(Lp Indra )

Previous Post

Kompak Sejumlah Warga Lingkungan Rt.3 Rw.7 Gerdu Kelurahan Banaran Perbaikan Jalan .

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
Diduga Kepala Desa Midar Tutup Mata: Limbah Industri Tahu Mengalir Bebas ke Sungai Selama 3 Tahun

Diduga Kepala Desa Midar Tutup Mata: Limbah Industri Tahu Mengalir Bebas ke Sungai Selama 3 Tahun

Juni 23, 2026
Kompak Sejumlah Warga Lingkungan Rt.3 Rw.7 Gerdu Kelurahan Banaran Perbaikan Jalan .

Kompak Sejumlah Warga Lingkungan Rt.3 Rw.7 Gerdu Kelurahan Banaran Perbaikan Jalan .

Juni 23, 2026
Sat Res Narkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 53 Gram Sabu, Kasat Narkoba Pimpin Pengungkapan Kasus

Sat Res Narkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 53 Gram Sabu, Kasat Narkoba Pimpin Pengungkapan Kasus

Juni 23, 2026
*Kapolres Langkat Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Pangkalan Brandan, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan*

*Kapolres Langkat Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Pangkalan Brandan, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan*

Juni 22, 2026

Recent News

Diduga Kepala Desa Midar Tutup Mata: Limbah Industri Tahu Mengalir Bebas ke Sungai Selama 3 Tahun

Diduga Kepala Desa Midar Tutup Mata: Limbah Industri Tahu Mengalir Bebas ke Sungai Selama 3 Tahun

Juni 23, 2026
Kompak Sejumlah Warga Lingkungan Rt.3 Rw.7 Gerdu Kelurahan Banaran Perbaikan Jalan .

Kompak Sejumlah Warga Lingkungan Rt.3 Rw.7 Gerdu Kelurahan Banaran Perbaikan Jalan .

Juni 23, 2026
Sat Res Narkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 53 Gram Sabu, Kasat Narkoba Pimpin Pengungkapan Kasus

Sat Res Narkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 53 Gram Sabu, Kasat Narkoba Pimpin Pengungkapan Kasus

Juni 23, 2026
*Kapolres Langkat Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Pangkalan Brandan, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan*

*Kapolres Langkat Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Pangkalan Brandan, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan*

Juni 22, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Diduga Kepala Desa Midar Tutup Mata: Limbah Industri Tahu Mengalir Bebas ke Sungai Selama 3 Tahun

Diduga Kepala Desa Midar Tutup Mata: Limbah Industri Tahu Mengalir Bebas ke Sungai Selama 3 Tahun

Juni 23, 2026
Kompak Sejumlah Warga Lingkungan Rt.3 Rw.7 Gerdu Kelurahan Banaran Perbaikan Jalan .

Kompak Sejumlah Warga Lingkungan Rt.3 Rw.7 Gerdu Kelurahan Banaran Perbaikan Jalan .

Juni 23, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News