MUARA ENIM, Reportase INC – Selasa 23 Juni 2026, Warga Desa Midar, Kabupaten Muara Enim, dilaporkan geram dan kecewa berat. Pasalnya, limbah cair dari industri pembuatan tahu di wilayah mereka diduga dibuang langsung ke saluran air dan sungai tanpa diolah sama sekali. Yang lebih memicu kemarahan publik, Kepala Desa setempat dituduh menutup mata dan membiarkan pencemaran ini berlangsung bertahun-tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun Reportase com, limbah sisa produksi tahu tersebut mengalir bebas mencemari badan air yang menjadi sumber utama kehidupan warga. Cairan berwarna keruh dan berbau menyengat itu mengandung zat organik serta residu bahan baku yang terbukti mengubah kualitas air, merusak ekosistem sungai, dan mengancam kesehatan lingkungan.
Kondisi ini membuat warga sangat khawatir. Pasalnya, sungai tersebut masih menjadi tumpuan kebutuhan air bersih, irigasi pertanian, hingga kegiatan perikanan warga sehari-hari. Jika dibiarkan, dampak jangka panjangnya tidak hanya merusak alam, tetapi juga berisiko menimbulkan berbagai penyakit dan kerugian ekonomi bagi masyarakat luas.
Diakui Sendiri Oleh Pemilik Usaha: “Sudah Hampir Tiga Tahun Kami Buang ke Sana”
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha tahu, Pak Udin, fakta mengejutkan terungkap. Ia mengakui secara terus terang bahwa pembuangan limbah sembarangan itu memang dilakukan dan sudah berlangsung sangat lama.
“Memang benar Pak, kami buang langsung ke sungai. Sudah lama, hampir tiga tahun lamanya kami lakukan hal itu,” aku Pak Udin tanpa ragu.
Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan mengapa warga merasa kecewa. Selama tiga tahun, aktivitas yang sangat terlihat dampaknya ini berjalan tanpa ada langkah tegas dari pemerintah desa setempat.
Kepala Desa Diduga Abai Tanggung Jawab
Pertanyaan besar kini tertuju pada kinerja Kepala Desa Midar. Sebagai pemimpin tertinggi di tingkat desa, ia memegang tanggung jawab penuh untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan wilayahnya. Namun, fakta bahwa pembuangan limbah ini berjalan hampir tiga tahun tanpa ada pembinaan, teguran, atau penindakan apa pun, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dan ketidakpedulian.
Warga mempertanyakan: Di mana peran pengawasan Kepala Desa? Apakah hal ini sengaja diabaikan demi kepentingan tertentu, atau murni kelalaian dalam menjalankan tugas?
Jelas Melanggar Hukum: Ancaman Hukuman Bisa Capai 12 Tahun Penjara & Denda Rp12 Miliar
Secara hukum, tindakan membuang limbah ke sungai adalah pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara dijamin haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Aturan teknisnya tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengancam pelanggar dengan sanksi administratif hingga pidana ringan. Sementara itu, jika limbah yang dibuang mengandung unsur berbahaya dan beracun (B3) atau terbukti mencemari lingkungan, ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku tegas.
Dalam undang-undang tersebut, pelaku pembuangan limbah tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda minimal Rp1 Miliar. Jika perbuatan dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan kerusakan lingkungan parah, hukuman bisa melonjak hingga 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 Miliar.
Belum Ada Penjelasan, Warga Tuntut Penindakan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun penjelasan dari pihak Kepala Desa Midar terkait isu pembiaran pencemaran yang sudah berlangsung tiga tahun ini.
Masyarakat menuntut agar pihak berwenang, baik dari jajaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim maupun Dinas Lingkungan Hidup, segera turun tangan. Diperlukan pengecekan lapangan mendalam, pengusutan tuntas atas keterlibatan atau kelalaian pihak terkait, serta penerapan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peran pemerintah desa sangat krusial. Tanpa pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten, prinsip pembangunan berkelanjutan dan pelestarian alam hanya akan menjadi isapan jempol belaka, sementara hak hidup warga terus terancam.
(Lp Indra )
















