LAMONGAN, Reportase INC – Dalam aturan peraturan pemerintah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Penggunaan jerigen plastik seperti foto diatas jelas-jelas melanggar aturan Pemerintah Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium dan solar yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium dan solar lebih cepat terbakar. Karena semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar.
Lain halnya dengan SPBU 54.622.18 Semperat, Sumberwudi, Kec. Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur sedikit Bandel bahkan terang terangan melakukan pengisian jerigen tanpa mengindahkan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kemudian yang patut dipertanyakan lalu apa juga dibenarkan melayani pembelian BBM bersubsidi selain kendaraan bermotor seperti jerigen atau kaleng walaupun beralasan sudah dapat rekom baik dari pemdes, dinas pertanian atau dinas perikanan.
Lalu sebenarnya pihak pertamina mengeluarkan aturan baru pembelian BBM bersubsidi harus pakai barkot, terus pembelian BBM bersubsidi itu untuk kendaraan, kemudian pembelian pakai jerigen atau kaleng juga dapat atau bisa mengurus barakot, padahal rata rata pembelian BBM bersubsidi utamanya jenis solar itu diperjual belikan lagi kepada mafia solar, kepada alat berat galian C, dan lain lain.
Dalam investigasi lapangan reportaseindonesianews.com pada hari Kamis (06/07/2023) tampak petugas SPBU Semperat melayani pembelian BBM jenis solar bersubsidi dengan jumlah banyak dengan menggunakan beberapa jerigen plastik yang dimuat menggunakan sepeda motor dengan rengkek, dan perengkek tersebut mengantri hingga puluhan orang dilokasi SPBU tersebut.
Salah satu Konsumen yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa SPBU Semperat mau melayani mereka karena mereka membeli dengan harga lebih tinggi per liter dari ketentuan pemerintah, jadi mereka membeli perliter solar dengan harga Rp 7000, atau lebih.
Sementara itu salah satu Pengawas SPBU 54.622.18 inisal SW ketika dikonfirmasi oleh media ini kamis (06/07/2023) saat kami hubungi lewat WhatsApp terkait adanya aktifitas pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau kaleng tidak ada tanggapan.
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen atau kaleng dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
(Had/ Heru Hariyanto)