TUBAN, Reportase INC – Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Tuban tidak hentinya menjadi sindikat bagi pihak pemain-pemain Pupuk Subsidi dari mulai pengecer resmi, kios resmi sampai Pemain Pupuk Ilegal.
Baru ini Warga Tuban bernama Kuncoko melayangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Tuban dengan Skema Gugatan Citizen Law Suit (CLS).
“Betul mas, kami sudah layangkan malam ini Gugatan CLS terkait penyaluran Pupuk Indonesia di Kabupaten Tuban pada tahun penyaluran Januari 2024 sampai dengan Oktober 2025”. Tegas Kuncoko.
Terkait obyek penyaluran dimana saja wilayah yang dianggap melanggar Kuncoko menyebutkan secara detail.
“Untuk pelanggaran dalam penyaluran dari Januari 2024 sampai dengan oktober 2025, kami ambil data penelitian dari 4 Kecamatan 20 Desa. Kecamatan tersebut kami ambil wilayah Kerek, Merakurak, Jenu dan Semanding”. Tambah Kuncoko.
Terkait jenis pelanggaranya kuncoko sebut kios-kios resmi di bawah naungan CV. Fimaco, KSU Jaya Usaha, dan CV Prayogo melakukan penjualan di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), kemudian manipulasi laporan penyerapan sampai perbuatan dugaan keras penggelapan dan penipuan kepada petani.
“Iya kami juga menyeret 3 Distributor resmi di Kabupaten Tuban yaitu CV. Prayogo, CV. Fimaco dan KSU Jaya Usaha. Terkait pelanggaran pertama penjualan dilakukan di atas HET perjanuari 2024 sampai oktober 2025 yang rata dijual dari Rp. 135.000 sampai dengan Rp. 160.000. Kemudian kami banyak sekali menemukan rekap laporan kios dan distributor penyerapanya tidak sesuai kondisi real lapangan, dari hasil penelitian kami ternyata Petani banyak di bohongi dengan mengatakan jatah alokasi habis padahal masih ada”. Papar Kuncoko.
Terkait adanya Gugatan ini pewarta melakukan wawancara kepada Petani yang disebutkan Kuncoko Sebelumnya yang ada di 4 Kecamatan yaitu Kerek, Merakurak, Jenu dan Semanding.
Sesuai apa yang dikatakan kuncoko, Petani inisial GH asal Sugihan Merakurak mengatakan 140.000 perzak zak.
“Iya mas setau saya kalau pernah nebus 2024 dan 2025 harganya sekitar 140.000 perzak pokoknya 1 paket (1 zak urea dan 1 zak NPK) total 280.000”. Jelasnya.
Sementara Petani di Wilayah desa Jarorejo Kerek, inisial HMI juga menyebutkan di jarorejo 1 paket Rp. 280.000.
“Nggeh teng harganya harga 1 zak 140.000 pada tahun 2024 sampai dengan kemarin bulan lalu. Kalau sekrang kurang tau soale belum nebus”. Terangnya.
Senada dengan petani asal desa Purworejo Jenu inisial ANA, menyebutkan harga pupuk subsidi resmi dengan harga 310.000.
“Iya mas saya pernah nebus pupuk 1 paket itu dapat 1 zak urea, 1 zak NPK dan 1 Zak Organik, jumlahnya yang diminta sama kios harganya Rp. 310.000. Pungkasnya.
Kemudian Petani asal Desa Jadi semanding inisial AH mengatakan harga pupuk di Januari 2024 sampai oktober 2025 1 zak dijual 140.000.
“Nggeh mas pernah nebus di 2024 dan 2025, harga pupuk 140.000 perzak”. Singkatnya.
Diketahui hasil rekap penyaluran di Kecamatan Kerek, Semanding, Jenu dan Merakurak pada 20 Desa. Kuncoko selaku peneliti KCB yang mengajukan Gugatan CLS menginformasikan harga penjualan Kios resmi ke Petani adanya kelebihan bayar yang disengaja selama 2024-2025 mencapai Rp. 12.435.072.620, yang mana angka tersebut diketahui dari total keseluruhan penyerapan dan dikalikan kelebihan bayar.
(Had/San/Red)














