TUBAN, Reportase INC – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan program nasional yang di gagas oleh pemerintah pusat sebagai wadah ekonomi produktif berbasis masyarakat desa.
Tetapi dalam pelaksanaan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini tengah menuai kontroversi, proyek yang di gadang gadang akan meningkatkan ekonomi lokal tersebut, Di duga menggunakan material tanah urug yang berasal dari aktivitas tambang galian C ilegal atau tidak berizin, yang tepatnya berada di dusun Pandean Desa Mulyorejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.
Modus operandi aktivitas pengerukan material tanah atau galian C seringkali di lakukan dengan alasan mendukung program proyek (KDMP).
Berbekal informasi dari masyarakat setempat yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media Reportase INC mengatakan”, memang benar mas ada kegiatan tambang Galian C di dusun Pandean, Tapi menurut informasi dari beberapa warga tambang tersebut untuk proyek pengurukan di koperasi desa merah putih (KDMP),
“Entah benar apa salah saya kurang paham mas, setahu saya mulai pagi hingga sore banyak dumtrek mengangkut tanah urug tersebut” imbuhnya.
“Sebenarnya warga juga banyak yang ngeluh karena akses jalan yang dilalui kendaraan mengangkut tanah urug tersebut melewati jalan penghubung antar Desa, yang jalanya sempit sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, apalagi sekarang musim penghujan, akibat ceceran tanah uruk dari truck pengangkut tersebut menyebabkan jalan menjadi licin”,
Menurut regulasi yang berlaku, setiap proyek pemerintah maupun swasta berskala besar wajib menggunakan material dari pemasok yang memiliki izin resmi,(Galian C legal).
Penggunaan material ilegal dapat di kategorikan sebagai tindakan penadahan, sebagaimana di atur dalam pasal 480 KUHP serta melanggar UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum beserta instansi terkait di kabupaten Tuban segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi, Warga meminta agar aktivitas galian tersebut di hentikan sementara jika terbukti tidak mengantongi izin resmi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Terpisah, selanjutnya awak media mencoba mengkonfirmasi TN selaku pengelola tambang Galian C yang di duga ilegal tersebut melalui pesan singkat via WhatsApp (WA) namun sampai berita ini di tayangkan belom ada tanggapan dari pihak pengelola tambang tersebut.(Sanusi)














