BONE, Reportase INC – Dugaan mark-up Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negri 2 Manurunge, Kabupaten Bone, mencuat setelah sejumlah item, belanja tahun anggaran 2025 hingga awal 2026 diduga mencatatkan nilai yang tidak wajar.
Belanja alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, hingga makan dan minum menjadi sorotan, sementara bendahara sekolah diduga kuat terlibat dalam pengelolaan belanja tersebut.
Inspektorat Kabupaten Bone didesak turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Dugaan ketidakwajaran tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS SDN 2 Manurunge.
Terlebih, anggaran bersumber dari keuangan Negara yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah serta menunjang kepentingan peserta didik.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 2 Manurunge, Meriani, tidak menampik adanya persoalan tersebut.yang bersangkutan sedang menjenguk kerabat di rumah sakit’.saya sedang di rumah sakit, menjenguk orang,” ujarnya saat di hubungi guna konfirmasi .Sampai berita ini di tayangkan tidak lagi ada komunikasi nomor telepon WhatsApp yang di hubungi malah tercontreng satu 27/10/2026
informasi, kepala sekolah Mariani meminta waktu untuk menyelesaikannya secara internal.
Permintaan penyelesaian internal itu tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan akan pemeriksaan independen.
Apalagi, dugaan yang muncul menyangkut sejumlah pos belanja dengan nilai yang disebut tidak lazim dan perlu diuji berdasarkan dokumen serta realisasi di lapangan.
Inspektorat Kabupaten Bone didesak memeriksa laporan pertanggungjawaban Dana BOS, bukti transaksi, kewajaran harga, serta kesesuaian antara anggaran dan realisasi belanja.
Penelusuran juga perlu mencakup tahun-tahun anggaran sebelumnya guna memastikan apakah terdapat pola ketidakwajaran yang berulang.
Pengelolaan Dana BOS bukan semata-mata urusan internal sekolah.
Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Jika ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.
Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa Dana BOS digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan secara internal, tetapi perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan menyeluruh.
Langkah Inspektorat menjadi penting untuk memastikan apakah ketidakwajaran yang dipersoalkan merupakan persoalan administrasi atau mengarah pada penyimpangan anggaran.
(H/Rosna)
















