GORONTALO, Reportase INC – Pemilik mobil pick up Honda Grand max dengan no polisi DM 8016 F Ajis yang mengaku bernama Almunir, bertempat tinggal di Gentuma, menyembunyikan identitasnya.
Ajis Alias Almunir menyelundup Elpiji yang tertangkap kamera wartawan media ini sedang mengangkat puluhan tabung berisi gas elpiji ke mobil grand max miliknya untuk di bawa ke Gentuma jarak seratus kilo dari pangkalan tersebut 18/11/2025
Ajis/Almunir saat di tanya gas Elpiji sebanyak ini akan di bawa kemana? lalu di jawab ,”cuma di lorong sebelah di pangkalan yang satu,” ujarnya dengan nada gemetar.18/11/2025
Menurut informasi yang bersangkutan bukan kali pertama namun sudah langganan rutin mengangkut tabung gas elpiji bersubsidi di pangkalan tersebut
,”Penyelundup Gas Elpiji Bersubsidi itu setiap satu Minggu dua kali mengangkut gas Elpiji sebanyak 50 hingga 70 tabung gas dari pangkalan di jalan Brigjen piola Isa milik Lian Otuhu,” jelas sumber yang minta namanya tidak di publikasikan 19/11/2025
Lanjut sumber Ajis membeli gas dari pangkalan milik Lian dengan harga Rp 20 000/ tabung sementara warga membeli Rp 20.000 untuk pembelian satu buah jika ingin membeli lebih dari satu warga harus membayar Rp 25.000 jauh di luar HET (Harga Eceran Tertinggi)
Lian Otuhu sejak tahun 2014 mendirikan pangkalan gas, di rumah kediaman orang tua Lian Otuhu.di Bolihuangga. Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto Kabupaten Limboto.
Lian Otuhu yang di komfirmasi di lokasi kejadian,” saya memberikan gas kepada Ajis karena warga tidak mengambil sementara gas tertampung, kalau harga Rp 20.000 semua pangkalan menjual dgn harga begitu,” Katanya penuh kamuflase
Sangat miris
Gas elpiji sulit di peroleh di pangkalan warga membeli di warung Dengan harga eceran Rp 35.000
sementara dari PT Pertamina rutin menyuplai pangkalan tersebut dua kali seminggu.
Yang lebih miris lagi dua orang polisi yang bertugas di Polda Gorontalo berinisial WW,dan RR yang tak lain adalah anak dan menantu Lian yang tinggal dirumah dimana pangkalan tersebut berada aktivitas penjualan di atas HET dan penyelundupan diduga seratus persen di ketahui oleh oknum anggota polisi tersebut dan tidak berupaya menghentikan aktivitasnya.
WW dan RR oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Gorontalo saat itu berada di pangkalan berdua mengaku Lian adalah ibu kandung dan mertua
,”Ya Ibu adalah mertua saya aktivitas ini sudah lama berjalan, kasihan dia sudah janda lagi sakit kanker dan sering di kemoterapi,” jelas WW menantu
Kasus tersebut melibatkan dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi,dan jika terbukti dua oknum anggota polisi yang di ketahui suami istri terlibat.
Berpotensi pelanggaran kode etik oleh anggota polisi. Jika terbukti, sanksi bagi polisi yang terlibat bisa meliputi:
Sanksi Disiplin: Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003, polisi yang terlibat bisa dikenakan sanksi disiplin, seperti penundaan kenaikan pangkat, penugasan di luar struktur, atau bahkan pemberhentian tidak hormat.
( Rosna)














