LUWU, Reportase INC – Kurang lebih Empat bulan laporan warga Kabupaten Bone di polres Luwu kabupaten Luwu di endapkan alias diduga tidak di proses
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/449/XII/2023/SPKT Polres Luwu Polda Sulawesi Selatan tertanggal 27 Desember 2023 terkait dugaan tindak pidana perampasan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 yang terjadi di Dusun Kampung Baru Desa Bosso Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, dimana Korban Pelapor atas nama Firman Madrus Lelaki Kelahiran Camming Umur 42 Tahun melaporkan Masing-masing Lelaki atas nama Parel dan Yang beralamat di Dusun Bosso.
Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang dilaporkan saudara Fitman Madrus, pada awalnya korban dipanggil oleh Lelaki Anang untuk kerja di Dusun Kampung Baru Desa Bosso Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu,
pada saat alat korban beroperasi dan telah menyelesaikan pekerjaannya serta sudah menyiapkan akomadasi untuk pemulangan alat tersebut namun alat ( combine) tersebut ditahan oleh lelaki Parel beserta temannya Amel dan sewa alat korban belum dibayarkan, maka korban melaporkan hal tersebut.
Namun yang menjadi masalah terkait laporan tersebut pada tanggal 10 November 2023 kasus tersebut belum ada titik temu atau progres penyelesaian dan terkesan oknum penyidik Polres Luwu yang menangani kasus tersebut terkesan mengulur waktu.
Terakhir korban mendatangi Polres Luwu pada Hari Senin Tanggal 1 April 2024, korban mendapatkan pernyataan yang tidak membuahkan hasil, “bilang penyidik disana, sudahpi lebaran baru di proses kasusnya”, ujar Firman. sontak membuat korban merasa dirugikan..
Sementara alat tersebut jika musim panen tiba bisa menghasilkan sampai Rp 30 juta per bulan sekarang sudah memasuki 5 bulan alat berat tersebut tidak ada ke jelasan
(Amri)