• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Hukum

Kacabdin Pendidikan Lamongan Bisa di Pidana 1 Tahun Penjara

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Juni 30, 2026
in Hukum
0
Kacabdin Pendidikan Lamongan Bisa di Pidana 1 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

LAMONGAN, Reportase INC — Ketegangan terjadi antara sekelompok aktivis yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) dengan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Kabupaten Lamongan. Perseteruan ini dipicu oleh penolakan pihak Cabdin untuk memberikan data penerima program revitalisasi SMA/SMK tahun anggaran 2025 yang bersumber dari APBN.

Konflik bermula pada Selasa (23/06/2026), saat rombongan aktivis JAMAL yang terdiri dari Khoirul Huda, Naili Fauziah Zahid, dan Hurriyatul Fikri Salim mendatangi kantor Cabdin Lamongan. Mereka ditemui langsung oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Kabupaten Lamongan, Dr. Budi Sulistyo, S.Pd, M.Si.

Dalam pertemuan tersebut, Khoirul Huda menegaskan maksud kedatangan mereka untuk meminta transparansi data penerima program revitalisasi SMA/SMK se-Kabupaten Lamongan tahun 2025. Namun, permintaan tersebut sempat mendapat penolakan dari Budi Sulistyo, yang memicu kekecewaan pihak aktivis.

“Data yang kita minta ini adalah data publik karena bagian dari program yang didanai APBN. Kita sebagai masyarakat sipil berhak mengakses data tersebut. Kalau Cabdin tidak bersedia memberikan, artinya Cabdin sudah melanggar amanat undang-undang,” tegas Huda di hadapan Kacabdin.

Merespons ketegangan itu, Budi Sulistyo akhirnya melunak dan berjanji akan memberikan data yang diminta. “Baik, akan kita berikan, tapi saya koordinasi dengan pak Sekdin (Sekretaris Dinas) dulu,” ujar Budi saat itu. Pihaknya berjanji data akan diserahkan paling lambat pada Kamis (25/06/2026).

Keesokan harinya, Rabu (24/06/2026), perwakilan JAMAL kembali mendatangi kantor Cabdin untuk menagih janji. Namun, seorang staf bernama Syamsul Huda menyatakan bahwa data tersebut belum siap dan baru bisa diambil keesokan harinya.

Sesuai tenggat waktu yang dijanjikan, JAMAL kembali hadir pada Kamis (25/06/2026). Ironisnya, mereka justru ditemui oleh staf lain bernama Rudy, yang mengkonfirmasi bahwa dirinya tidak dititipi data ataupun dokumen apa pun oleh pimpinan untuk diserahkan kepada JAMAL.

Sikap Cabdin yang dinilai tidak konsisten ini memperkeruh situasi dan meningkatkan ketegangan antara kedua belah pihak.

Saat dikonfirmasi ulang melalui sambungan telepon, sikap Kacabdin Lamongan Budi Sulistyo justru berubah drastis dari komitmen awalnya. Ia berdalih pihak daerah tidak memiliki wewenang untuk membagikan data tersebut.

“Cabang dinas tidak berhak memberikan data-data itu karena yang punya adalah provinsi. Harap JAMAL mengajukan surat permohonan saja kepada Dinas Pendidikan Provinsi terkait data tersebut,” kilah Budi.

Pernyataan tersebut disayangkan oleh pihak JAMAL. Bahwa berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 22 ayat (1) menjelaskan bahwa masyarakat berhak mengajukan permintaan informasi baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

JAMAL menilai tindakan Kacabdin Lamongan yang sengaja menghambat dan tidak memberikan informasi publik diduga kuat melanggar Pasal 52 UU KIP mengenai sanksi pidana bagi badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik berkala.

“Statemen Kacabdin itu sudah masuk dugaan pidana melawan hukum. Ada ancaman hukuman kurungan satu tahun bagi pejabat yang terbukti melanggar pasal tersebut,” pungkas Khoirul Huda dengan nada geram.

(Had/Red)

Previous Post

“YANG KAYA MAKIN KAYA”, jika Raperda di syahkan.

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
Kacabdin Pendidikan Lamongan Bisa di Pidana 1 Tahun Penjara

Kacabdin Pendidikan Lamongan Bisa di Pidana 1 Tahun Penjara

Juni 30, 2026
“YANG KAYA MAKIN KAYA”, jika Raperda di syahkan.

“YANG KAYA MAKIN KAYA”, jika Raperda di syahkan.

Juni 29, 2026
Bhayangkara Sport Day Fun Run 5K, Polres Langkat

Bhayangkara Sport Day Fun Run 5K, Polres Langkat

Juni 29, 2026
Aliansi Alam Bersatu ( AJB ) Membentangkan Sayap, Gersik Resmi Lantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD )

Aliansi Alam Bersatu ( AJB ) Membentangkan Sayap, Gersik Resmi Lantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD )

Juni 29, 2026

Recent News

Kacabdin Pendidikan Lamongan Bisa di Pidana 1 Tahun Penjara

Kacabdin Pendidikan Lamongan Bisa di Pidana 1 Tahun Penjara

Juni 30, 2026
“YANG KAYA MAKIN KAYA”, jika Raperda di syahkan.

“YANG KAYA MAKIN KAYA”, jika Raperda di syahkan.

Juni 29, 2026
Bhayangkara Sport Day Fun Run 5K, Polres Langkat

Bhayangkara Sport Day Fun Run 5K, Polres Langkat

Juni 29, 2026
Aliansi Alam Bersatu ( AJB ) Membentangkan Sayap, Gersik Resmi Lantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD )

Aliansi Alam Bersatu ( AJB ) Membentangkan Sayap, Gersik Resmi Lantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD )

Juni 29, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Kacabdin Pendidikan Lamongan Bisa di Pidana 1 Tahun Penjara

Kacabdin Pendidikan Lamongan Bisa di Pidana 1 Tahun Penjara

Juni 30, 2026
“YANG KAYA MAKIN KAYA”, jika Raperda di syahkan.

“YANG KAYA MAKIN KAYA”, jika Raperda di syahkan.

Juni 29, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News