LAMONGAN, Reportase INC — Ketegangan terjadi antara sekelompok aktivis yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) dengan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Kabupaten Lamongan. Perseteruan ini dipicu oleh penolakan pihak Cabdin untuk memberikan data penerima program revitalisasi SMA/SMK tahun anggaran 2025 yang bersumber dari APBN.
Konflik bermula pada Selasa (23/06/2026), saat rombongan aktivis JAMAL yang terdiri dari Khoirul Huda, Naili Fauziah Zahid, dan Hurriyatul Fikri Salim mendatangi kantor Cabdin Lamongan. Mereka ditemui langsung oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Kabupaten Lamongan, Dr. Budi Sulistyo, S.Pd, M.Si.
Dalam pertemuan tersebut, Khoirul Huda menegaskan maksud kedatangan mereka untuk meminta transparansi data penerima program revitalisasi SMA/SMK se-Kabupaten Lamongan tahun 2025. Namun, permintaan tersebut sempat mendapat penolakan dari Budi Sulistyo, yang memicu kekecewaan pihak aktivis.
“Data yang kita minta ini adalah data publik karena bagian dari program yang didanai APBN. Kita sebagai masyarakat sipil berhak mengakses data tersebut. Kalau Cabdin tidak bersedia memberikan, artinya Cabdin sudah melanggar amanat undang-undang,” tegas Huda di hadapan Kacabdin.
Merespons ketegangan itu, Budi Sulistyo akhirnya melunak dan berjanji akan memberikan data yang diminta. “Baik, akan kita berikan, tapi saya koordinasi dengan pak Sekdin (Sekretaris Dinas) dulu,” ujar Budi saat itu. Pihaknya berjanji data akan diserahkan paling lambat pada Kamis (25/06/2026).
Keesokan harinya, Rabu (24/06/2026), perwakilan JAMAL kembali mendatangi kantor Cabdin untuk menagih janji. Namun, seorang staf bernama Syamsul Huda menyatakan bahwa data tersebut belum siap dan baru bisa diambil keesokan harinya.
Sesuai tenggat waktu yang dijanjikan, JAMAL kembali hadir pada Kamis (25/06/2026). Ironisnya, mereka justru ditemui oleh staf lain bernama Rudy, yang mengkonfirmasi bahwa dirinya tidak dititipi data ataupun dokumen apa pun oleh pimpinan untuk diserahkan kepada JAMAL.
Sikap Cabdin yang dinilai tidak konsisten ini memperkeruh situasi dan meningkatkan ketegangan antara kedua belah pihak.
Saat dikonfirmasi ulang melalui sambungan telepon, sikap Kacabdin Lamongan Budi Sulistyo justru berubah drastis dari komitmen awalnya. Ia berdalih pihak daerah tidak memiliki wewenang untuk membagikan data tersebut.
“Cabang dinas tidak berhak memberikan data-data itu karena yang punya adalah provinsi. Harap JAMAL mengajukan surat permohonan saja kepada Dinas Pendidikan Provinsi terkait data tersebut,” kilah Budi.
Pernyataan tersebut disayangkan oleh pihak JAMAL. Bahwa berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 22 ayat (1) menjelaskan bahwa masyarakat berhak mengajukan permintaan informasi baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
JAMAL menilai tindakan Kacabdin Lamongan yang sengaja menghambat dan tidak memberikan informasi publik diduga kuat melanggar Pasal 52 UU KIP mengenai sanksi pidana bagi badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik berkala.
“Statemen Kacabdin itu sudah masuk dugaan pidana melawan hukum. Ada ancaman hukuman kurungan satu tahun bagi pejabat yang terbukti melanggar pasal tersebut,” pungkas Khoirul Huda dengan nada geram.
(Had/Red)
















