BONE, Reportase INC – Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Edy Saputra Syam, SSTP., M.Si. memerintahkan kepada seluruh kepala sekolah TK, SD dan SMP dengan jumlah kurang lebih 1.194 kepala sekolah di Kabupaten Bone .
Pada saat pencairan dana BOS kepala sekolah di perintahkan untuk menyetor Rp 200 .000 guna membiayai acara Hari Peringatan Prs Nasional (HPN)
Hari Pers setiap tahun di peringati oleh seluruh Wartawan Indonesia yang jatuh pada tanggal 9 Pebruari pada wilayah yang sudah di tentukan oleh panitia,tahun 2026 dilaksanakan di Serang Banten.
Sangat di sayangkan oleh Dinas pendidikan Kabupaten Bone bersama pihak ketiga oknum media.potong kompas melaksanakan acara tersebut pada tanggal 7 Pebruari menghadirkan wakil bupati Bone dan para kepala sekolah namun tidak melibatkan Wartawan,kuat dugaan hanya kamuflase saja untuk memeras kepala sekolah.
1.194 X Rp 200 ribu total Rp 238.800.000 jumlah yang sangat luar biasa hanya kegiatan sehari.Angka tersebut diduga hanya untuk kepentingan Dinas pendidikan dan pihak ketiga
Bertempat di Aula Lamellon Dinas pendidikan kabupaten Bone Peringatan HPN Dibungkus Seminar, Kepala Sekolah Keluhkan Pungutan Wajib.
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang dikemas dalam bentuk seminar menuai keluhan dari sejumlah kepala sekolah, mulai dari jenjang TK, SD hingga SMP. Kegiatan tersebut disebut-sebut melibatkan kerja sama dengan Dinas Pendidikan serta pihak ketiga yang mengatasnamakan media.
Keluhan muncul karena setiap sekolah diwajibkan membayar biaya sebesar Rp200 ribu untuk mengikuti kegiatan tersebut. Para kepala sekolah menilai kewajiban pembayaran itu memberatkan, terlebih tidak sedikit kegiatan seremonial serupa kerap muncul setiap kali terjadi pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) maupun Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kepala sekolah di jadikan ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
“Setiap kali dana BOP atau BOS cair, hampir pasti ada kegiatan seremonial yang diikuti, dan ujung-ujungnya sekolah diminta membayar. Ini yang menjadi beban,” ungkap salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya. 7/2/2026
Menurut para kepala sekolah, dana BOP dan BOS sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah, bukan untuk membiayai kegiatan yang bersifat seremonial dan tidak memiliki dampak langsung terhadap proses belajar mengajar.
Menanggapi hal tersebut Armanto Ketua DPC Komando Investigasi Nasional Projamin angkat bicara,” tidak ada manfaat positif bagi kepala sekolah, yang ada dana tersebut harus di pertanggung jawabkan, saya minta pihak polres harus menelusuri hal tersebut agar tidak ada lagi pungli terhadap kepala sekolah dengan alasan apapun,” Tegas Armanto
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara,Dinas pendidikan yang di hubungi melalui chat WhatsApp pribadi tidak merespon terkait informasi tersebut 8/2/2025
(Rosnawaty)













