BONE, Reportase INC – Tambang ilegal galian C jenis batu dan tanah urug di Desa Opo Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone sangat meresahkan warga serta merusak lingkungan yang beroperasi bertahun -tahun
Masyarakat mendesak adanya ketegasan dan penindakan terhadap penambang ilegal yang ada di Desa Opo yang sangat merusak lingkungan
Aktifitas tambang yang tak pernah tersentuh hukum semakin sukses beraktivitas tanpa hambatan kuat dugaan adanya kordinasi dengan pihak Tipidter Polres Bone
Pemilik tambang H.Hartina yang di hubungi berkali-kali guna konfirmasi tidak merespon sampai berita ini di tayangkan Warga setempat menyampaikan keresahan mereka terkait dampak dari kegiatan tambang ilegal yang di kelola oleh Hj Hartina penambang yang tidak bertanggung jawab
Lembaga antikorupsi Kinprojamin ketua DPC Armanto dalam dekat ini akan melaporkan hj Hartina ke Tipidter Polres Bone atas kegiatan menambang diduga Ilegal
,”Dalam dekat ini saya akan laporkan hj Hartina pengelola tambang diduga Ilegal ke Tipiter polres Bone,” tegas Armanto 19/10/2026
Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua undang-undang tersebut memuat sanksi pidana dan denda yang tegas bagi pelakunya.
Masyarakat mendesak pihak berwenang, khususnya aparat kepolisian dan pemerintah daerah, untuk segera melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan. Langkah ini dianggap penting untuk menghentikan praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan,mengganggu ketentraman dan perekonomian warga di Kabupaten Bone
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020:
Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
(Rosna)
















