SULSEL, Reportase INC – Kinprojamin (Komando Investigasi Nasional) Projamin (profesional Jaringan Mitra Negara) melalui Sekertaris Umum Dewan Pengurus Nasional Stevani Syawal minta Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi untuk menangkap Tiga orang oknum Gembong mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.
,”Saya minta Kapolda Sulawesi Selatan untuk menangkap tiga orang oknum gembong mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Wajo”, pinta Stevani
Setelah penelusuran panjang oleh Tim LSM bersama wartawan dari hilir ke hulu. ditemukan tiga nama pemasok BBM bersubsidi dari Sulawesi Selatan Ke Sulawesi Tenggara tepatnya di Kolaka dan Kolaka Utara
Ketiga oknum tersebut berinisial LN, DH,dan PR alias Piere masing-masing mempunyai penampungan besar di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.
BBM jenis solar bersubsidi kemudian di angkut pakai jerigen dengan jumlah besar hingga mencapai ratusan jerigen yang di distribusikan melalui Kapal Kayu menuju Sulawesi Tenggara tepatnya di Kolaka dan Kolaka Utara.
Kemudian setelah sampai di pantai Kolaka Solar tersebut di suplai ke tangki industri berbagai merek untuk di angkut ke perusahaan dan di jual harga industri
Sangat miris kelangkaan BBM yang selama ini merisaukan rakyat justru memperkaya para oknum pelaku mafia penyelundup.
Selama beberapa tahun lamanya tidak ada penindakan dari APH.kuat dugaan para pelaku justru APH itu sendiri sehingga bisnis tersebut bisa berkembang subur.
Salah satu warga Kolaka yang di komfirmasi oleh tim media,” ini sudah lama dan hampir semua mobil tangki industri berisikan Solar Subsidi,” jelas warga 29/12/2022
Sementara Haji LN yang diduga adalah gembong mafia yang mengirim dari Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan menuju Kolaka yang di hubungi melalui chat WhatsApp pribadi dengan no 0821.9472.47XX hanya membalas,” lokasi di mana,” jawabnya setelah melihat gambar barang bukti, melalui chat wartawan media ini hanya di baca tanpa di balas 1/1/2024
Begitu pula oknum inisial DL yang di hubungi juga melalui ponsel pribadi hanya membalas,”nanti sore saya hubungi balik,” 1/1/2024 sampai berita ini tayang sudah tidak ada komunikasi.
Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasanannya,
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
(Rosna)