LAMONGAN, Reportase INC – Sorotan tajam ini mengemuka dalam audiensi antara Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal), aktivis Kajian Analisis Sosial (KALIS) dengan Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan.
Aktivis KALIS, Naili Fauziah Zahid, secara gamblang menyebut performa keuangan BDL saat ini dalam kondisi lampu merah alias tidak sehat.
“Bank Indonesia menetapkan standar utama batas aman NPL untuk kategori bank sehat adalah di bawah 5%. Sedangkan NPL BDL hari ini berada pada posisi 14%, ini menunjukkan bahwa kondisi bank sedang tidak sehat,” ujar Naili dalam forum audiensi tersebut.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal untuk BDL yang kini sedang digodog oleh DPRD atas inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan dinilai sarat kepentingan. Rencana penyertaan modal berupa aset daerah ini dicurigai memiliki maksud terselubung. Khoirul Huda Aktivis Jamal melayangkan kritik pedas terkait hal tersebut. Jamal mencium aroma kongkalikong antara pihak eksekutif dengan manajemen bank guna menyelamatkan diri dari jerat hukum dan audit keuangan.
“Kami merasa Raperda Penyertaan Modal BDL ini sengaja disusun sebagai kamuflase untuk menutupi angka NPL dan kasus kredit macet. Ini hanya permainan Pemda dengan BDL saja,” tegas Huda.
Merespons situasi ini, para aktivis menyatakan sikap tegas untuk menolak pengesahan Raperda Penyertaan Modal. Mereka menilai penyertaan modal tanpa adanya pembenahan sistemik dan penegakan hukum hanya akan mempertaruhkan aset daerah merugikan rakyat Lamongan.
Aktivis Jamal juga berkomitmen akan mengawal skandal kredit macet luar biasa di BDL ini hingga selesei.
(Had/Red)

















