MANADO, Reportase INC – Yayasan Cahaya Langowan Milik Mivi lumangkung Mitra BGN (Badan Gizi Nasional) dengan titik dapur di kelurahan Bengkol Kecamatan Mapanget kota Manado yang melayani 27 titik sekolah lebih 3000 Siswa
Makanan gratis melalui program Prabowo Subianto presiden Republik Indonesia dengan anggaran triliun menjadikan korupsi Baru, betapa tidak dengan anggaran yang begitu besar dengan tujuan meringankan beban orang tua siswa selain itu dengan makanan bergizi mencerdaskan anak bangsa
yayasan Cahaya Langowan dengan titik dapur di kelurahan Bengkol memberikan makanan ke 27 titik sekolah dengan siswa Kurang lebih 3000 siswa makan makanan busuk yang sudah di kemas sebagai makanan gratis bergizi.
Siswa yang masih kelas 1 sampai kelas tiga melahap makanan tersebut karena mereka belum tau rasa, yang pasti melihat itu Ayam langsung di santap, namun tidak dengan siswa kelas 4,5,dan 6 sudah mengerti kalau itu makanan yang tidak layak di makan
Hal tersebut terungkap ketika murid Sekolah Dasar Negeri 4/82 Pandu Manado bernama putri nengadu ke ibunya ,”ma di sekolah kita di kasih makanan busuk,”kata putri 14/5/2025
Dari informasi tersebut Wartawan media ini mendatangi beberapa sekolah di antaranya Sekolah Dasar Negeri 4/82 Pandu, Sekolah Dasar Negeri pandu dan mendapati makanan menumpuk sebagian sudah di makan para siswa
Salah seorang guru di sekolah dasar negeri 4/82 pandu yang takut namanya disebut mengumpulkan makanan yang berbau busuk dikantong kresek hitam sambil menunjuk kearah seseorang yang sudah siap membawa makanan tersebut buat anjing, ” itu sana banyak dalam tas sudah bau”, katanya.
Sementara dari Kepala BGN ( Badan Gizi Nasional) titik dapur Bengkol Stefano.K membenarkan adanya kecerobohan makanan busuk seperti daging Ayam sebagai lauk yang di sediakan dalam menu tersebut
,”Ini kami sudah tau adanya kelalaian dari informasi kepala sekolah yang di datangi orang tua murid, dagin ayam yang di maksud tersimpan di freezer yang ternyata tidak beku,”
lanjut stefano,” Dan saya sudah minta maaf kepada kepala sekolah Atas kejadian tersebut, Namun kami tidak menerima aduan dari orang tua murid,” jelas Stefano.
Selama ini kepala sekolah dan pihak penyedia makanan bergizi gratis diduga bekerja sama adanya pembungkaman setiap ada keluhan orang tua murid tentang makanan gratis tersebut
Membagikan makanan kadaluarsa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar. Ancaman Pidana:
penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 2 miliar rupiah, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK
(Rosna.r)