BONE, Reportase INC – Terkait Penyalahgunaan Wewenang. Bendahara Merangkak Jadi Pengguna Anggaran.Sekolah Dasar Negeri,218 Mattoanging Kecamatan Sibulue.
Bendahara yang juga merupakan guru ASN yang mengajar di kelas tidak di perbolehkan jadi bendahara di sekolah
Salah satu poin krusial dalam kebijakan tersebut adalah larangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merangkap jabatan sebagai bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Apalagi sebagai bendahara proyek
Kebijakan ini ditetapkan pemerintah dengan Permen Dikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dengan tujuan utama agar guru dapat lebih fokus menjalankan tugas inti mereka, yakni mengajar dan mendidik siswa, tanpa terbebani urusan administrasi keuangan sekolah.
Mulai tahun 2026, guru secara resmi tidak lagi diperbolehkan menjabat sebagai bendahara BOS di satuan pendidikan.
Bukan hanya itu syarir S.pd yang juga merangkap sebagai bendahara proyek bantuan revitalisasi dari APBN tahun anggaran 2026 .
Hukuman Disiplin Berat: Berupa penurunan jabatan, demosi, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika pelanggaran berdampak besar atau menimbulkan kerugian negara.
Sebagai bendahara bantuan revitalisasi tahun anggaran 2026 senilai 1.124.795.575 Diduga sarat di korupsi . pihak sekolah tidak transparansi terhadap anggaran tersebut . peruntukan untuk apa,publik berhak tahu tentang penggunaan dana tersebut. Hal tersebut di konfirmasi kepada bendahara Proyek revitalisasi syarir S.pd membantah dirinya tidak rangkap jabatan,” saya bendahara proyek bantuan revitalisasi tapi tidak rangkap jabatan,” ujarnya 4/9/2026
Armanto salah satu ketua lembaga antikorupsi DPC Kinprojamin Kabupaten Bone akan melaporkan syarir sebagai bendahara proyek bantuan revitalisasi.atas penyalahgunaan wewenang
,”saya akan masukkan laporan ke polres Bone atas penyalahgunaan wewenang sebagai guru sekolah ASN , sekaligus proyek revitalisasi yang rawan di korupsi,” tegas Armanto 5/9/2026.
(Rosna)

















