KOTA BITUNG, Reportase INC – Maraknya pemberitaan di media tentang mafia Bahan Bakar Minyak jenis Solar di Sulawesi Utara membuat masyarakat hilang kepercayaan terhadap pemerintah karena pelaku bukan warga biasa melainkan oknum para penegak hukum.
Menurut informasi yang diterima awak media ini pelaku penimbung BBM terbesar di Kota Bitung adalah oknum anggota Polres yang mempunyai tempat/gudang yang berlokasi di Manembo Nembo Atas di Kota Bitung diduga berinisial JK alias John Kei berpangkat Aipda.
Menyikapi informasi yang diterima, awak media langsung menuju lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penampungan Solar.
Saat ditelusuri ke lokasi, gudang tersebut dikelilingi dengan pagar tembok dan pintu gerbangnya yang terbuat dari besi. Menariknya, awak media saat konfirmasi tidak diberi izin masuk ke gudang, hanya di depan pintu gerbang yang dilayani oleh petugas yang bekerja di gudang tersebut. Para petugas sebagian besar laki-laki berperawakan kekar, sebagai pekerja ring satu di gudang .
Oknum tersebut diduga mempunyai perusahaan PT. Sehati Mandiri Abadi dan unit kendaraan angkutan roda enam jenis truk tangki berwarna biru putih. Oknum juga kerap kali menjadi
Sinterklas berbagi Amplop setiap yang berkunjung ke gudang penampungan BBM Solar tersebut sudah jadi kebiasaan berbagi dosa
Berdasarkan investigasi awak media di lapangan, oknum tersebut diduga memperoleh BBM jenis Solar Subsidi dari SPBU yang ada di Kota Bitung yang dioperasikan oleh unit kendaraan umum.
Oknum anggota Polres Bitung inisial J alias Jhon kei setelah berkomunikasi lewat WhatsApp dirinya seakan mengajak fighter dengan wartawan media ini sesekali mengajak untuk mampir di gudang untuk melihat dokumen PT yang di kelolanya.karena yang bersangkutan merasa benar.ya bisa aja dokumen benar namun jadi mafia solar bersubsidi itu tidak benar apalagi oknum adalah anggota kepolisian.
Jhon Kei yang di konfirmasi melalui percakapan WhatsApp pribadi,” silahkan ibu balik ke gudang supaya lihat Dokumen PT tersebut,” katanya 22/11/2023
Ketua DPD KINPROJMIN Sulut Hardy Semboeng,SH. pada saat ditemui & diminta tanggapan oleh awak media menanggapi,” sebenarnya oknum tersebut sebagai Aparat Penegak Hukum tentu memahami hal ini adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Hardy 22/11/2023
Ironisnya, oknum tersebut melakukan aktivitas seolah tidak tersentuh hukum dan bebas menjalankan usaha tersebut tanpa merasa bersalah.
Sesuai Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasanannya,
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
(Rosna)