BONE, Reportase INC – Sengketa lahan berujung mediasi 07 Agustus 2023 Bertempat di Aula kantor Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone,
Yang di hadiri
Nurdin S. Sos (lurah Bulu Tempe)
Andi Irwan S.Sos (Kasih Trantib Kelurahan Bulu Tempe)
Aipda Ulpiadi (Bhabinkamtibmas Kelurahan Bulu Tempe)
Serda La Obo (Babinsa Kelurahan Bulu Tempe)
Kedua belah Pihak dan para Saksi.
Kegiatan Mediasi Problem Solving, Menindak lanjuti Surat yang Ke empat Nomor : 105/BT/TRB/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 Atas pengaduan Kasus tanah yang terletak dilingkungan Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone
Guntur dan Syaripudin Yang bersangkutan adalah kakak beradik sejak puluhan tahun yang silam sudah mengelola persawahan dengan luas 3000 M2 kemudian pada tahun 2013 mereka mendaftarkan ke Dinas pendapatan Daerah untuk mendapatkan SPPT sebagai warga negara taat pajak
Guntur dan Syaripudin selama ini merasa aman-aman saja mengelola sawah milik peninggalan orang tuanya karena apa yang menjadi kewajiban sebagai warga negara sudah di taati termasuk membayar pajak
Kemudian pada 13 Juli 2023 mereka di penggil untuk mediasi di kantor lurah atas pengakuan dari
Hj. Muhajerah, 43 tahun, IRT, Alamat Desa Panyili Kec. Palakka
mengklaim bahwa tanah tersebut dengan lokasi yang sama adalah tanah milik orang tuanya an. Wellu (Almarhum) dengan bukti kepemilikan Pembayaran SPPT,
Setelah dilakukan pertemuan/ mediasi salah satu yang mengklaim tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang jelas kemudian survei di lokasi objek tanah, tersebut adalah objek tanah yang sama, kemudian pihak kelurahan mengambil langkah untuk membuka peta Blok wilayah Kelurahan Bulu Tempe, dan hasilnya nama yang tertera adalah an. Wellu orang tua dari Pihak Hj. Muhajerah
Dari hasil tersebut Guntur dan Syaripudin tidak menerima karena selama ini yang bersangkutan sudah mengelola tanah tersebut dari tahun 2013 s/d 2023 dengan bukti pembayaran SPPT dan sekarang baru ada yang komplain.
,”Saat ini ada yang komplain tanah yang kami garaf selama ini adalah miliknya kami minta kalau ada putusan pengadilan yang inkrah
Baru kami serahkan,” katanya
Hal tersebut di tanggapi oleh Projamin DPC Kabupaten Bone Amri,” soal klaim mengklaim sawah tersebut silahkan berproses namun untuk melarang Guntur bersaudara menghentikan menggaraf tidak bisa sebelum ada kepastian hukum,” jelas Amri
Proses Mediasi tidak menemukan titik temu akhirnya berlanjut hingga ke jenjang lebih ke atas.
(Herman)