LAMONGAN, Reportase INC – Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) menggelar audiensi internal bersama jajaran direksi BDL pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Langkah tegas ini diambil JAMAL sebagai bentuk penolakan atas lambatnya respons pihak bank maupun Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan, pasca-audiensi bersama pada 3 Juli 2026 lalu yang dinilai tanpa perkembangan signifikan.
Dalam audiensi tersebut, Aktivis JAMAL, Naili Fauziah Zahid, secara langsung mempertanyakan transparansi alur dan syarat pengajuan kredit di BDL.
Pihaknya mencurigai adanya perlakuan khusus atau keringanan persyaratan bagi kelompok pejabat dan kaum elit tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional dan Bisnis BDL, Dedy Rachmadi Wibowo, S.H., M.M., membantah keras adanya diskriminasi pelayanan.
“Siapapun yang mengajukan kredit di BDL, kita perlakukan sama, kami tidak memandang background apapun,” tegas Dedy.
Dedy menjelaskan bahwa alur pengajuan kredit di BDL sudah sesuai prosedur standar baku, meliputi :
Pengajuan permohonan pinjaman oleh calon debitur, Pengecekan riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK), Survei lapangan dan wawancara untuk menilai kelayakan usaha serta kemampuan bayar, Penerbitan surat persetujuan kredit, dilanjutkan penandatanganan akad dan pencairan dana.
Meski alur prosedur diklaim sudah ketat, JAMAL membeberkan temuan kejanggalan kredit macet yang melibatkan seorang figur elit berinisial DRA yang diduga kerabat orang nomor 1 di Lamongan.
“Jika memang tahapannya seperti itu, lalu bagaimana mungkin ada seorang elit berinisial DRA yang mempunyai kredit bermasalah di tahun 2024 senilai Rp3,2 Miliar, justru mendapatkan kredit baru di tahun 2025 senilai Rp3,25 Miliar dan Rp2 Miliar di hari yang sama? Kami minta pihak BDL menjelaskan ini,” cecar Naili.
Dedy Rachmadi menyanggah tuduhan adanya kredit baru tersebut. Menurutnya, kucuran dana di tahun 2025 itu merupakan bagian dari kebijakan penyelamatan aset bank.
“Jadi pinjaman di tahun 2025 yang dimaksud itu adalah upaya kita menindaklanjuti kredit bermasalah dengan melakukan restrukturisasi,” sanggah Dedy.
Namun, jawaban tersebut langsung dipatahkan kembali oleh pihak JAMAL karena adanya selisih nominal yang mencurigakan.
“Kalau memang benar itu restrukturisasi, harusnya nilainya sama Rp3,2 Miliar, tapi ini nilainya Rp3,25 Miliar. Kok bisa beda?” tukas Naili memungkasi perdebatan.
Hingga audiensi berakhir, JAMAL menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mendorong penyelesaian kasus kredit macet ini.
Mereka juga mendesak adanya perbaikan sistem secara menyeluruh di setiap aspek kinerja Bank Daerah Lamongan.
(Had/Red)

















