.
MANADO, Reportase INC – Meiske Pondaag kepala sekolah SD 02 paniki bawa Kota Manado diduga pungli dengan modus penjualan buku tematik kepada 224 siswa sementara beberapa orang tua siswa merasa telah terjadi pemerasan terhadap dirinya.
,”ya kalau kami orang tua siswa tidak beli buku di sekolah berarti anak kami tidak mengikuti pelajaran tersebut karena tidak memiliki buku cetak yang telah ditentukan oleh Kepala Sekolah.,”jelas salah satu orang tua siswa yang tak ingin namanya dipublikasikan 2/10/2024
sementara kepala sekolah diduga untuk menutupi hal tersebut di atas dengan adanya pemberitaan di media maka dibuatlah skenario yaitu rapat dengan orang tua siswa seakan orang tua siswa dengan hasil rapat sudah menyetujui dan ikhlas membeli buku tersebut tanpa paksaan.
Apapun alasannya kepala sekolah telah mencederai pendidikan dan melanggar peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 Jo PP no 66 tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan yang mana menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, satuan pendidikan; dilarang memungut biaya kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akhirnya praktik-praktik semacam di atas menjadikan ketidak seimbangan dan ketidak adilan, di mana masyarakat/orang tua siswa terlebih yang tidak mampu dihadapkan pada tekanan yang akhirnya terpaksa/rela mengeluarkan biaya Demi sekolah anak-anak mereka. Padahal tujuan pendidikan bukan berbicara uang atau kebutuhan fisik semata, tetapi membangun akhlak/karakter, mental positif, adab, kejujuran dan taat aturan bukan sebaliknya.
Ombudsman RI berharap Dinas Pendidikan dan Kementerian tidak tinggal diam, tapi benar-benar menjadi Pembina sekaligus pengawas seluruh sekolah di bawah kewenangannya, kuat mengayomi, dan tegas memberi sanksi. Agar tidak terjadi lagi pungutan yang berjubah sumbangan atau lebih memilih petugas Saber Pungli beraksi?
Selain itu kepala Sekolah
Melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Permendikbud Nomor 44 th.2012 serta Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Ditempat terpisah Stevani Syawal sekertaris Kinprojamin Dewan Pengurus Nasional meminta Kajari Manado,” Tangkap Kepala Sekolah Inpres 02 Paniki Manado Diduga Pungli,” tegas Stevani 4/10/2024
Sementara kepala sekolah Meiske Pondaag dihubungi berkali-kali oleh wartawan media ini bahkan dicat tidak merespon namun ponsel yang bersangkutan aktif. sampai berita ini ditayangkan 4/10/2024.
( Rosna)