TUBAN, Reportase INC – Juru tagih ( Debt colletor) masih terjadi meresahkan masyarakat di Tuban dan sekitarnya dengan menarik kendaraan di jalan secara paksa. Hal tersebut telah menimpa Admad Freza Arisona (28) asal kecamatan Widang kabupaten Tuban.
Sepeda yang ditahan di Mega finance Unit Tuban dengan No.polisi S.3632.IG atas nama pemilik STNK Panaji , Honda Beat metic 2019 di rampas di sekitar alun alun kota Tuban pada Kamis 15/6/2023, sore.
Freza mengaku bingung kejadian itu karena tiba tiba di hadang dua orang dan digertak orang yang tidak di kenal dipinggir jalan raya dengan diperlakukan tidak sopan . Ia ( Freza) terpaksa mau menuruti kemauannya untuk di ajak ke Kantor Mega Finance dijalan Basuki Rahmat Tuban
” Ya saya bingun dan takut saat disuruh menantanda tangan berkas berita acara serah terima kendaraan dikantor Mega finance karena saya kurang paham status sepedah yang biasa dipakai orang tuaku, kebetulan karena sepedahku di bengkel makanya memakainya , ” Ungkap Freza Kepada awak media ini , Rabu (21/6)
Untuk mengambil sepeda di kasih kesempatan seminggu dengan bayar denda dan bayar kekurangan yang belum terbayar Panaji selama ini ,karena masih mempunyai tunggakan 4 Bayaran sedangkan Panaji tidak dirumah pergi bersama keluarga tidak tahu keberadaanya dan di hubungi nomor hp tidak aktif.
Masih menurut Freza kepada reportaseindonesianews.com, “Selain membayar kekurangan Rp 667.000 x 4 dengan denda senilai Rp 2.027.680 dan Wajib membayar untuk PT. RPM Kediri senilai Rp 1.600.00 untuk pembayaran biaya penarikan .
Sampai sekarang sepedah belum saya ambil karena tidak mempunyai uang senilai itu”, terangnya.
Menurut Wellem Mintarja, S.H., M.H. seorang Pengacara muda ( Advokat) asal Lamongan yang sudah malang melintang berhasil menangani kasus besar baik lokal maupun nasional .
Wellen menegaskan, Kalau memang penarikan unit motor tersebut dalam perbuatannya diduga terdapat adanya perampasan, bujuk rayu, rangkaian kebohongan, dan ataupun ditarik pada saat dipakai anak dibawah umur, maka penarikan unit tersebut diduga terdapat unsur tindak pidananya bisa laporkan ke polisi
Tetapi jika pemberian unit dengan dilakukan penandatanganan tersebut ada unsur pemaksaan karena ketakutan (rasa takut yang berlebihan karena terdapat ancaman) maka bisa di laporkan ke OJK & BI. Karena pada dasarnya penarikan unit bisa dilaksanakan selain sertifikat jaminan fidusia harus ada penetepan dari Pengadilan Negeri setempat
Disinggun terkait biaya penarikan yang dibebankan pada orang memiliki tunggakan hutang Wellen menjawab ,
Dasar hukumnya peraturan perundang perundangan yang mana mengenai biaya penarikan dibebankan ke nasabah, itu dulu yang harus dicermati, kalau hal tab dituangkan dalam perjanjian antara konsumen dengan lembaga pembiayaan, maka hal tersebut tidak bisa dibenarkan, karena adanya dugaan klausula baku yang dituangkan dalam perjanjian tersebut ,” terang Wellen
Sementara Pihak Mega finance mengatakan , Panaji hutang sekitar 7 jutaan dan baru di Bayar 8 kali angsuran , harusnya bayar 12 kali angsuran, jadi masih nunggak 4 angsuran .
“Sepeda masih bisa di ambil jika mau membayar yang sudah di tentukan . Kalau denda masih bisa di usulkan. Tapi kalau biaya penarikan untuk PT. RPM Kediri tidak bisa di tawar lagi wajib di bayar sesuai ketentuan, “terang petugas Mega Finance yang ngator di Tuban dan Lamongan”, Pungkasnya.
(Had / redaksi)