BONE, Reportase INC – Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Tellongeng Kecamatan Mare yang telah mengelola dana penyertaan modal dari pemerintah Desa kurang lebih Rp 300.000.000
Tujuan utama dana tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan cara mengoptimalkan potensi ekonomi, sumber daya alam, dan sumber daya manusia . BUMDes bertujuan meningkatkan pendapatan asli desa, menciptakan lapangan kerja baru, serta menggerakkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di pedesaan
Tiga ratus juta lebih dana tersebut diduga raib pertanggung jawaban dari tahun ketahun tidak pernah ada kepala Desa dan ketua BUMDES telah berganti namun dana tersebut lenyap dan musnah di gorogoti kepala Desa CS (cum suis)
Kronologis Raibnya dana BUMDES
A.Hartina Kepala Desa sebelumnya yang berakhir masa jabatan tahun 2022 . menurut sumber A. Hartina saat masih menjadi kepala Desa yang bersangkutan mengambil dana BUMDES sebesar Rp 20.000.000 untuk keperluan kegiatan di Provinsi Bali.
Kemudian pada waktu itu bertepatan Covid 19 kegiatan kepulau Bali tertunda alias batal anggaran Dua puluh juta tidak di kembalikan sampai masa jabatan berakhir . hal tersebut wartawan media ini berusaha menghubungi A.Hartina guna mengkonfirmasi melalui telepon seluler WhatsApp pribadi yang bersangkutan tidak merespon.
Paturungi, S.Pd.Kepala Desa Tellongeng yang di Lantik tahun 2022 saat peralihan jabatan yang bersangkutan juga memberikan rekomendasi yang ditandatangani olehnya bersama Ketua bumdes untuk mencairkan dana Bundes sebesar 74 juta, tidak ada pertanggungjawaban sampai saat ini
kepala Desa Tellongeng dikonfirmasi melalui telepon seluler WhatsApp pribadi yang bersangkutan membenarkan dirinya telah merekomendasikan pencairan yang dimaksud,” ya benar waktu itu masa peralihan tidak ada bendahara maupun sekretaris bumdes yang ada hanya ketua BUMDES dalam pencairan tersebut,”
lanjut kepala desa,” dana yang dimaksud sudah ada yang kembalikan namun silakan menghubungi ketua BPD karena dia lebih tahu persoalan itu,” jelas kepada Desa 24/10/2025
Dana BUMDES raib, lepas dari mulut harimau masuk ke mulut singa itulah kata yang tepat raibnya dana BUMDES yang tidak bisa di pertanggung jawabkan selama bertahun tahun meskipun Tim MONEV (Monitoring dan Evaluasi) dari Kecamatan Mare sudah meminta laporan dalam bentuk Neraca namun hasil tetap nihil
Camat Mare Fungsi pembinaan dan pengawasan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, tugas camat dalam membina dan mengawasi pemerintahan desa meliputi tentang keuangan. Di hubungi melalui Sekcam Andi Zainal Abidin
,”kami dari Tim MONEV telah meminta laporan dalam bentuk Neraca pada tahun 2024 setelah temuan, mereka pengurus BUMDES sudah memberikan pernyataan tertulis untuk mengembalikan dana tersebut namun sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban,” ujar sekcam mare 25/10/2025
Ketua BPD Desa Tellongeng sebagai pengawasan,Hery yang di hubungi melalui telepon seluler WhatsApp pribadi tidak merespon sampai berita ini ditayangkan 26/10/2025
Warga Desa Tellongeng meminta Kapolres untuk memeriksa Kepala Desa CS Atas nota sakti.Raibnya dana BUMDES, yang merugikan Negara
,”Kapolres diminta untuk turun ke Desa Tellongeng dana BUMDES raib untuk kepentingan pribadi dan golongan,” tegas warga yang tidak ingin namanya di publikasikan 26/19/2025
(Rosna R)













