LAMONGAN, Reportase INC – Raperda yang akan di bahas memang harus disertai naskah akademik. Termasuk Raperda pemberdayaan organisasi masyarakat. Yang akan dibahas dan di syahkan oleh dewan Lamongan hari ini Selasa 12 Des 2023.
Tapi yang lucu, terlihat jelas Penyusun naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan organisasi masyarakat tidak paham tentang ormas OKP dan LSM yang ada di lamongan.
Naskah akademik Raperda tentang ormas ini disusun oleh insud ( institut sunan Drajad ) paciran bersama dewan Lamongan.
semua bab pembahasan dari bab awal sampai bab akhir sebanyak 59 halaman bersifat global dan mengawang awang. Tidak sesuai realitas yang ada dan terjadi di Lamongan.
Bahkan Tidak ada pembahasan tentang sejarah ormas OKP LSM di Lamongan dari masa ke masa.
Tim penyusun juga tidak memahami dinamika pergulatan dan anatomi detail berbagai persoalan organisasi kemasyarakatan di Lamongan.
Dalam naskah akademik itu tidak ada pembahasan kekhasan lokal kondisi ormas OKP dan LSM di kabupaten Lamongan.
Maka harus ada penyusunan ulang naskah akademik mulai dari awal pembahasa. Bahkan para tim penyusun pun harus di ganti, karena tidak memahami kondisi ormas di Lamongan .
Semua ini karena dewan Lamongan melalui baleg nya hanya main tunjuk tim penyusun nya dan terkesan asal comot lembaga yang menyusun nya. Sehingga hasilnya tidak berkualitas. Dan sudah terlanjur menghambur2 kan anggaran dalam proses penyusunan naskah akademik tersebut.
(Had / redaksi)