BOJONEGORO, Reportase INC– Menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait aktivitas penambangan pasir di wilayah hukum Polsek Baureno, Kapolsek Baureno AKP H. Sholeh, S.H., memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan bahwa para penambang pasir tradisional telah mendapatkan teguran dan pembinaan dari pihak kepolisian.
Klarifikasi tersebut disampaikan AKP H. Sholeh pada Jumat (30/10/2026). Ia menjelaskan bahwa aktivitas pengambilan pasir yang dilakukan masyarakat setempat merupakan penambangan secara tradisional dan tidak menggunakan alat penyedot pasir sebagaimana yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya.
Menurutnya, pihak Polsek Baureno telah mengambil langkah berupa teguran dan pembinaan kepada para penambang agar aktivitas mereka tetap memperhatikan ketentuan hukum serta tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun dampak lingkungan.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya mengenai metode pengambilan pasir yang menjadi sorotan sejumlah media.
Meski demikian, klarifikasi mengenai penggunaan metode tradisional tanpa alat sedot bukan berarti seluruh aktivitas penambangan otomatis terbebas dari persoalan hukum. Aspek legalitas, perizinan, lokasi penambangan, serta dampak terhadap lingkungan tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Karena itu, langkah pembinaan yang dilakukan Polsek Baureno diharapkan tidak berhenti sebatas teguran, tetapi juga diikuti pengawasan secara berkelanjutan. Hal ini penting agar aktivitas masyarakat tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, pemberitaan media merupakan bagian dari kontrol sosial yang bertujuan menyampaikan informasi kepada publik. Klarifikasi dari pihak kepolisian juga perlu diberikan ruang secara proporsional agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dengan adanya penjelasan Kapolsek Baureno tersebut, diharapkan persoalan aktivitas penambangan pasir tradisional dapat disikapi secara objektif, baik dari sisi kepentingan masyarakat, penegakan hukum, maupun perlindungan lingkungan.
(Heru H/Redaksi)

















