• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

*Penguasaan Hak Atas Tanah Lebih Dari 20 Tahun Masih Ditolak Badan Pertanahan Lamongan.*

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
September 8, 2026
in Investigasi
0
*Penguasaan Hak Atas Tanah Lebih Dari 20 Tahun Masih Ditolak Badan Pertanahan Lamongan.*
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

LAMONGAN, Reportase INC – Skema pendaftaran tanah pertama kali yang di tuangkan dalam Pasal 24 ayat 2, Peraturan Pemerintah nomer 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah ( Psl.24 ayat 2 PP. no. 24/1997) , ditolak Pemerintahan Desa/kelurahan dan Kantor ATR/BPN Lamongan.

Pemohon terutama lewat jalur sporadik ( mandiri) tidak ada yang berasil untuk dimohonkan Pengakuan Hak dari pemerintah, berbedah lewat jalur Program Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ), kran Psl. 24 ayat 2 PP No. 24/1997 dibuka lebar walau masih ada beberapa pemerintahan desa/kelurahan menghalangi pemohon.

‘ Saya mendaftar dengan dasar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang di benarkan 2 saksi dari orang yang hidup paling lama di lingkungan obyek tanah yang saya mohonkan lewat jalur mandiri,

Ditolak oleh Pemerintahan desa dan Kantor Pertanahan Lamongan”, ungkap Mansur Saat di wawancarai wartawan di rumahnya, Rabu, 09 September 2026.

Masih dengan Mansur, Pak Kades mengarahkan agar menggunakan Letter C desa sebagai dasar permohonan pengakuan hak atas obyek tanah yang sudah saya kuasai lebih dari 20 tahun.

“Disuruh nyari ahli waris atas nama yang tercatat di letter C desa”, keluhnya.

Dengan Skema yang di syaratkan Kepala desa dan kantor ATR/BPN Lamongan biayanya besar.

Harus menghubungi keturunan yang atas nama di letter C desa, Bayar Pajak BPHTB, PPh final, biaya akta jual beli.
” Biayanya puluhan juta, tidak punya uang saya, untung ada PTSL tidak perlu seperti prosedur saat urus mandiri”, pungkas Mansur warga dusun plosokuning, desa Gintungan, kecamatan Kembangbahu.

Peristiwa yang di alami Mansur juga hampir masif terjadi di setiap wilayah hukum Lamongan dan Indonesia. Namun anehnya kenapa di PTSL bisa di pendaftaran mandiri tidak bisa.

” Di PTSL bisa atas dasar penguasaan fisik di pendaftaran mandiri dihalangi, harus memakai alat bukti Letter C”, Tanda tanyak, Kastum, Ketua LSM, saat dimintai tanggapan terkait perbedaan syarat dan perlakuan di pendaftaran Sistematis ( PTSL) dengan Sporadik ( Mandiri ), Rabu, 09/09/2026.

Secara terpisah pihak kantor ATR/BPN Lamongan lewat saluran WhatsApp Erwin meneruskan Keterangan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Haris Dwi Kurismawan, S.T. menjawab pertanyaan wartawan tentang Pengakuan Hak oleh Pemerintah ?.

” Proses saat negara memberikan pengakuan atas kepemilikan tanah berdasarkan bukti – bukti penguasaan lama, adat, atau kenyataan fisik dan pembayaran pajak ( seperti SPPT) karena alas hak tertulisnya tidak lengkap atau tidak ada sama sekali”, Jawab Haris Dwi Kurismawan, S.T. lewat WhatsApp, Erwijn, kepala subbagian tata usaha.
(Had/Redaksi)

Previous Post

SMP Negeri II Babalan Sampaikan Trimakasih Kepada Pemerintah Atas Bantuan Revitalisasi Gedung Sekolah Tahun Anggaran 2026

Next Post

*Deklarasi JAMAL Generasi Baru: Menyatukan Gagasan, Menguatkan Gerakan*

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post
*Deklarasi JAMAL Generasi Baru: Menyatukan Gagasan, Menguatkan Gerakan*

*Deklarasi JAMAL Generasi Baru: Menyatukan Gagasan, Menguatkan Gerakan*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
Patroli Bersama Polsek Grabagan Dan jajaran Kph, cegah Pembakaran Hutan Dan Curyuti Di Musim Kemarau

Patroli Bersama Polsek Grabagan Dan jajaran Kph, cegah Pembakaran Hutan Dan Curyuti Di Musim Kemarau

Oktober 23, 2026
Di Musim Kemarau Ini Kapolsek Rengel Gencar Sosialisasi Cegah Karhutla

Di Musim Kemarau Ini Kapolsek Rengel Gencar Sosialisasi Cegah Karhutla

Oktober 22, 2026
Polsek Binjai Kota Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Sekolah Taman Siswa

Polsek Binjai Kota Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Sekolah Taman Siswa

Oktober 22, 2026
16.630 Peserta Padati Alun-Alun Tuban, Hari Santri 2026 Kobarkan Semangat Menuju Indonesia Emas

16.630 Peserta Padati Alun-Alun Tuban, Hari Santri 2026 Kobarkan Semangat Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026

Recent News

Patroli Bersama Polsek Grabagan Dan jajaran Kph, cegah Pembakaran Hutan Dan Curyuti Di Musim Kemarau

Patroli Bersama Polsek Grabagan Dan jajaran Kph, cegah Pembakaran Hutan Dan Curyuti Di Musim Kemarau

Oktober 23, 2026
Di Musim Kemarau Ini Kapolsek Rengel Gencar Sosialisasi Cegah Karhutla

Di Musim Kemarau Ini Kapolsek Rengel Gencar Sosialisasi Cegah Karhutla

Oktober 22, 2026
Polsek Binjai Kota Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Sekolah Taman Siswa

Polsek Binjai Kota Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Sekolah Taman Siswa

Oktober 22, 2026
16.630 Peserta Padati Alun-Alun Tuban, Hari Santri 2026 Kobarkan Semangat Menuju Indonesia Emas

16.630 Peserta Padati Alun-Alun Tuban, Hari Santri 2026 Kobarkan Semangat Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Patroli Bersama Polsek Grabagan Dan jajaran Kph, cegah Pembakaran Hutan Dan Curyuti Di Musim Kemarau

Patroli Bersama Polsek Grabagan Dan jajaran Kph, cegah Pembakaran Hutan Dan Curyuti Di Musim Kemarau

Oktober 23, 2026
Di Musim Kemarau Ini Kapolsek Rengel Gencar Sosialisasi Cegah Karhutla

Di Musim Kemarau Ini Kapolsek Rengel Gencar Sosialisasi Cegah Karhutla

Oktober 22, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News