LAMONGAN, Reportase INC – Skema pendaftaran tanah pertama kali yang di tuangkan dalam Pasal 24 ayat 2, Peraturan Pemerintah nomer 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah ( Psl.24 ayat 2 PP. no. 24/1997) , ditolak Pemerintahan Desa/kelurahan dan Kantor ATR/BPN Lamongan.
Pemohon terutama lewat jalur sporadik ( mandiri) tidak ada yang berasil untuk dimohonkan Pengakuan Hak dari pemerintah, berbedah lewat jalur Program Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ), kran Psl. 24 ayat 2 PP No. 24/1997 dibuka lebar walau masih ada beberapa pemerintahan desa/kelurahan menghalangi pemohon.
‘ Saya mendaftar dengan dasar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang di benarkan 2 saksi dari orang yang hidup paling lama di lingkungan obyek tanah yang saya mohonkan lewat jalur mandiri,
Ditolak oleh Pemerintahan desa dan Kantor Pertanahan Lamongan”, ungkap Mansur Saat di wawancarai wartawan di rumahnya, Rabu, 09 September 2026.
Masih dengan Mansur, Pak Kades mengarahkan agar menggunakan Letter C desa sebagai dasar permohonan pengakuan hak atas obyek tanah yang sudah saya kuasai lebih dari 20 tahun.
“Disuruh nyari ahli waris atas nama yang tercatat di letter C desa”, keluhnya.
Dengan Skema yang di syaratkan Kepala desa dan kantor ATR/BPN Lamongan biayanya besar.
Harus menghubungi keturunan yang atas nama di letter C desa, Bayar Pajak BPHTB, PPh final, biaya akta jual beli.
” Biayanya puluhan juta, tidak punya uang saya, untung ada PTSL tidak perlu seperti prosedur saat urus mandiri”, pungkas Mansur warga dusun plosokuning, desa Gintungan, kecamatan Kembangbahu.
Peristiwa yang di alami Mansur juga hampir masif terjadi di setiap wilayah hukum Lamongan dan Indonesia. Namun anehnya kenapa di PTSL bisa di pendaftaran mandiri tidak bisa.
” Di PTSL bisa atas dasar penguasaan fisik di pendaftaran mandiri dihalangi, harus memakai alat bukti Letter C”, Tanda tanyak, Kastum, Ketua LSM, saat dimintai tanggapan terkait perbedaan syarat dan perlakuan di pendaftaran Sistematis ( PTSL) dengan Sporadik ( Mandiri ), Rabu, 09/09/2026.
Secara terpisah pihak kantor ATR/BPN Lamongan lewat saluran WhatsApp Erwin meneruskan Keterangan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Haris Dwi Kurismawan, S.T. menjawab pertanyaan wartawan tentang Pengakuan Hak oleh Pemerintah ?.
” Proses saat negara memberikan pengakuan atas kepemilikan tanah berdasarkan bukti – bukti penguasaan lama, adat, atau kenyataan fisik dan pembayaran pajak ( seperti SPPT) karena alas hak tertulisnya tidak lengkap atau tidak ada sama sekali”, Jawab Haris Dwi Kurismawan, S.T. lewat WhatsApp, Erwijn, kepala subbagian tata usaha.
(Had/Redaksi)
















