PROBOLINGGO, Reportase INC – Polres Probolinggo Kota, meringkus MS (44 Th) yang melakukan penipuan dengan modus mengaku membantu bisa mengurus balik nama sertifikat tanah.
“MS sebelumnya merupakan seorang PNS di Pemkab Probolinggo. Namun dia telah diberhentikan semenjak tahun 2024,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah Jumat, (12/09/25).
Kasihumas menjelaskan bahwa kejadian berawal dari SN yang merupakan Kepala Desa Pesisir Kec. Gending dimintai tolong oleh salah satu warganya berinisial SGN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. SN yang saat itu mengenal MS bisa mengurus surat maupun administrasi pemerintahan, meminta tolong kepada MS untuk mengurus balik nama tersebut.
“Jadi SN meminta tolong kepada MS untuk mengurus balik nama surat tanah di BPN. Dari proses negoisasi, akhirnya MS meminta uang sejumlah Rp. 96.590.400,00 (Sembilan puluh enam juta rupiah) untuk proses pengurusan balik nama sertifikat tanah” terangnya.
Kasihumas melanjutkan, setelah sepakat terkait dengan biaya pengurusan, pada sekitar bulan Juli 2020, SN dan MS akhirnya bertemu di rumah makan D&C di Jalan Pahlawan Kota Probolinggo untuk proses transaksi. Warga dari SN tidak ikut dalam pertemuan ini karena merasa sudah percaya dan pasrah kepada SN selaku Kepala Desanya.
“Setelah bertemu, SN menyerahkan uang 96 juta tersebut kontan kepada MS. Namun setelah menyerahkan uang, proses balik nama sertifikat tanah tersebut tidak kunjung usai.” Ucapnya.
SN yang terus mempertanyakan perkembangan proses balik nama tersebut tidak kunjung mendapatkan jawaban yang memuaskan walaupun sudah dibuatkan surat pernyataan sebagai upaya mediasi agar uang tersebut dikembalikan. Atas kejadian ini, SN melaporkan perbuatan MS ke Polres Probolinggo Kota karena TKP penyerahan uangnya berada di wilayah Kota Probolinggo pada tanggal 08 Desember 2023.
Selain berhasil mengamankan tersangka MS, jajaran Polres Probolinggo Kota juga berhasil menyita barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang dari SN ke MS. Dari pemeriksaan tersangka, diperoleh keterangan bahwa uang tersebut tidak digunakan secara semestinya. Uang itu dipakai tersangka untuk kebutuhan pribadinya dan sebagian digunakan untuk Judi Online.
“Untuk pasal yang kita kenakan, yaitu pasal pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.” Tutupnya.
**TP/HUMAS**
(Alex)