• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

*Penolakan Dinsos Lamongan Keliru dan Tidak Punya Dasar Hukum.*

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Agustus 18, 2026
in Investigasi
0
*Penolakan Dinsos Lamongan Keliru dan Tidak Punya Dasar Hukum.*
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

LAMONGAN, Reportase INC – Polemik terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBH CHT) di Kabupaten Lamongan kian memanas.

Suasana tegang ini dipicu oleh keputusan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan yang secara resmi menolak memberikan data penerima bantuan tersebut kepada Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL).

Kasus ini bermula dari aduan sejumlah petani tembakau di beberapa wilayah Lamongan kepada JAMAL.

Para petani dari keluarga kurang mampu tersebut mengaku tidak pernah menerima bantuan, padahal mereka berprofesi sebagai buruh atau petani tembakau aktif.

Di sisi lain, beberapa petani yang terdaftar justru mengeluhkan bahwa nominal uang tunai yang mereka terima tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.

Menindaklanjuti aduan tersebut, JAMAL melayangkan surat permohonan informasi bernomor 400.7.25/159/143.118/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Langkah ini diambil guna memverifikasi apakah nama-nama warga yang mengadu memang tidak terdata, atau dana bantuan tersebut sebenarnya cair tetapi tidak sampai ke tangan yang berhak.

JAMAL menegaskan tindakan ini murni untuk mengawasi penggunaan anggaran APBN yang dikelola Pemerintah Daerah (Pemda) agar tepat sasaran.

Namun, permohonan tersebut berujung penolakan.

Melalui surat balasan nomor 400.9/873/413.106/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Galih Yanuar Medi Pratama, S.E, M.Si, pihak dinas dengan tegas menolak membagikan data tersebut.

Dinsos berdalih bahwa data penerima manfaat termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Keputusan Dinsos Lamongan ini menuai protes keras dari para aktivis JAMAL yang menilai alasan penolakan tersebut keliru dan tidak berdasar hukum.

“Pasal 9 ayat (2) huruf c UU KIP mewajibkan setiap Badan Publik untuk mengumumkan secara berkala Laporan Keuangan yang di dalamnya mencakup rencana kerja, realisasi, serta laporan pertanggungjawaban anggaran belanja.

Karena dana BLT DBH CHT bersumber dari APBN yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, maka daftar penggunaan dan subjek penerima dana tersebut secara hukum menjadi bagian dari laporan realisasi anggaran yang wajib dibuka untuk memastikan tidak adanya anggaran fiktif,” ungkap aktivis JAMAL, Naili Fauziah Zahid, saat dikonfirmasi awak media.

Menilai penolakan dari Pemda Lamongan sebagai bentuk pelanggaran transparansi yang sangat fatal,

JAMAL kini tengah bersiap membawa sengketa informasi ini ke ranah hukum.

Mereka berencana mengadukan Dinsos Lamongan ke Komisi Informasi untuk menjamin terpenuhinya hak warga negara dalam memperoleh informasi publik,
(Had/Red)

Previous Post

 Upacara HUT Ke 81 RI 17 Agustus 2026 Senin ,1782026 08.00 WIB di Lapangan Baureno

Next Post

Kapolres Langkat Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post
Kapolres Langkat Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Kapolres Langkat Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
*” Tidak Bisa. PT MOYA Sudah Terlanjur Mengeluarkan Uang Banyak Disini”. Dalam Penyusunan Raperda.*

*” Tidak Bisa. PT MOYA Sudah Terlanjur Mengeluarkan Uang Banyak Disini”. Dalam Penyusunan Raperda.*

Agustus 19, 2026
Kapolres Langkat Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Kapolres Langkat Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Agustus 18, 2026
*Penolakan Dinsos Lamongan Keliru dan Tidak Punya Dasar Hukum.*

*Penolakan Dinsos Lamongan Keliru dan Tidak Punya Dasar Hukum.*

Agustus 18, 2026
 Upacara HUT Ke 81 RI 17 Agustus 2026 Senin ,1782026 08.00 WIB di Lapangan Baureno

 Upacara HUT Ke 81 RI 17 Agustus 2026 Senin ,1782026 08.00 WIB di Lapangan Baureno

Agustus 17, 2026

Recent News

*” Tidak Bisa. PT MOYA Sudah Terlanjur Mengeluarkan Uang Banyak Disini”. Dalam Penyusunan Raperda.*

*” Tidak Bisa. PT MOYA Sudah Terlanjur Mengeluarkan Uang Banyak Disini”. Dalam Penyusunan Raperda.*

Agustus 19, 2026
Kapolres Langkat Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Kapolres Langkat Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Agustus 18, 2026
*Penolakan Dinsos Lamongan Keliru dan Tidak Punya Dasar Hukum.*

*Penolakan Dinsos Lamongan Keliru dan Tidak Punya Dasar Hukum.*

Agustus 18, 2026
 Upacara HUT Ke 81 RI 17 Agustus 2026 Senin ,1782026 08.00 WIB di Lapangan Baureno

 Upacara HUT Ke 81 RI 17 Agustus 2026 Senin ,1782026 08.00 WIB di Lapangan Baureno

Agustus 17, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

*” Tidak Bisa. PT MOYA Sudah Terlanjur Mengeluarkan Uang Banyak Disini”. Dalam Penyusunan Raperda.*

*” Tidak Bisa. PT MOYA Sudah Terlanjur Mengeluarkan Uang Banyak Disini”. Dalam Penyusunan Raperda.*

Agustus 19, 2026
Kapolres Langkat Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Kapolres Langkat Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Agustus 18, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News