LUMAJANG, Reportase INC–Komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian instruksi pak presiden Prabowo Subiyanto dengan program 100 hari kerja nawacita di seluruh Indonesia di rasa kurang sukses khususnya pelanggaran judi dadu dan jikki marak di wilayah hukum Polda Jawa Timur serta hal-hal yang meresahkan masyarakat tidak diindahkan di wilayah hukum Polres Lumajang Jawa Timur.
Perjudian dadu dan jikki di Kabupaten Lumajang berlangsung masih aktif tidak tersentuh oleh Polres lumajang , dan para tokoh Agama sangat menyayangkan bulan suci Romadhon kegiatan judi jikki dan dadu yang marak di wilayah kecamatan Yosowilangun kabupaten Lumajang
Tim investigasi 16/03/2025 menelusuri keberadaan judi dadu dan jikki tersebut, dengan petunjuk informasi dari warga setempat, memang benar permainan judi ada di Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.
Di mana lokasi yang terletak didesa Munder, kecamatan Yosowilangun kabupaten Lumajang yang di kelola oleh Karjo berjalan mulus lancar tanpa tersentuh oleh hukum
Menurut narasumber tokoh agama,,lokasi judi dadu dan jikki berlangsung tiap malam ,dan sangat kebal hukum karena merasa sudah memberi amplop coklat ke oknum penegak hukum,,sebut Haji R,,adalah warga setempat ,sekaligus tokoh agama serta warga masyarakat sangat terganggu.,Dirinya mengatakan kalau perjudian di kecamatan Yosowilangun sangat luar biasa dan bebas mas dan omset puluhan juta
Tolong bantu viralkan mas biar ada tindakan dari penegak hukum
Tim investigasi menelusuri keberadaan kalangan tersebut, dengan petunjuk informasi dari pemain judi juga. Memang benar permainan judi jikki dan dadu rame dan tidak tersentuh hukum,,malah panitia bilang “tenang gak usah takut karena kita sudah kasih ke oknum polisi agar kegiatan aman..loss loss”.
Bukti sudah jalan lama tidak tersentuh hukum sama sekali,
Kapolres AKBP Alex sandy siregar ,S.I.K., S.H,, tolong respon keluh kesah tokoh agama dan masyarakat desa Munder kecamatan Yosowilangun kabupaten Lumajang, perjudian dalam bentuk apapun di berantas, tapi sampai sekarang hingga berita di terbitkan, masih tetep berjalan lancar perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang ,
Tokoh agama sangat menyayangkan ,,Apabila tidak ada tindakan dari Polres Lumajang saya akan bersurat ke bapak Kapolda untuk menindak perjudian yang ada di kabupaten Lumajang khususnya di Jawa Timur.
Sudah jelas, Pasal 303 BIS KUHP;Pasal 303 BIS ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. Barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Perjudian dilarang oleh Agama, Pemerintah, dengan di keluarkan UUD tersebut berarti aktifitas mereka sudah melawan hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) setempat Wajib untuk memberantas perjudian tersebut.
Tolong bapak Kapolres Lumajang segera menindak lanjuti keluh kesah tokoh agama dan masyarakat untuk menindak kegiatan judi yang bikin resah warga desa Munder kecamatan Yosowilangun kabupaten Lumajang khususnya.
(Tim/Redaksi)