• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Tuban Lakukan Konferensi Pers Terkait Kasus Curanmor 

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Januari 20, 2026
in Hukum
0
Polres Tuban Lakukan Konferensi Pers Terkait Kasus Curanmor 
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

TUBAN, Reportase INC – Polres Tuban menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.

 

Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Tuban dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh pejabat utama Polres Tuban dan awak media, Selasa (20/01/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres Tuban menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tuban.

Dari hasil pengungkapan itu sebanyak 8 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti bersama 4 pelaku berinisial WW (21), HS (47), BBS (18) yang salah satunya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Pengungkapan ini hasil dari 4 laporan polisi yang diterima oleh Polisi, 3 (tiga) diantara pengungkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban serta 1 (satu) pengungkapan kasus dilakukan oleh Polsek Jenu.

Menurut Kapolres, pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yakni tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 447 ayat (1) huruf f KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun” ungkap AKBP Alaiddin.

Dalam kesempatan tersebut Polres Tuban tidak hanya menyampaikan keberhasilan namun juga melakukan pengembalian barang bukti sepeda motor tersebut kepada pemiliknya yang ikut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Pengembalian dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Tuban sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Anang Ma’ruf (46) warga kecamatan Jenu salah satu korban mengatakan bahwa motor Honda beat miliknya diketahui hilang pada kamis (15/01) sekira pukul 05.00 wib saat ia parkir dihalaman belakang rumahnya dengan kunci masih menempel.

“Waktu saya tinggal kuncinya menempel di motor pak” ucapnya

Ucapan terimakasih kepada Polisi juga disampaikan oleh Masly Fahreza (27) salah satu korban lain yang mendapatkan sepeda motor Yamaha Vega R miliknya telah kembali setelah hilang pada 9 Januari lalu di seputaran pasar bongkaran, ia menambahkan bahwa motor tersebut ia gunakan untuk bekerja sehari-hari.

“Seneng banget Pak, terimakasih buat pak Polisi sudah menemukan sepeda motor saya” ungkapnya.

Rasa bahagia juga tak bisa disembunyikan oleh Subakir (61) korban lain yang dua motornya jenis Honda Grand sekaligus hilang dan ditemukan oleh Polisi, ia juga berterimakasih atas respon cepat Polres Tuban terkait dengan laporannya.

“Ini yang satunya motor milik anak saya Pak” ucapnya Subakir kepada Kapolres Tuban.

Selain curanmor, Kapolres Tuban juga memaparkan kasus peredaran Narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Tuban.

Tak kalah dengan pengungkapan yang dilakukan jajaran Sateskrim, sebanyak 4 kasus Narkoba juga dilakukan ungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Tuban diantaranya 3 pengungkapan kasus sabu dan 1 kasus pil Pregabalin.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,79 gram dan 780 butir pil Pregabalin serta mengamankan 5 tersangka.

Masing-masing para tersangka dijerat dengan pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dengan denda 10 milyar ditambah 1/3, serta Pasal 435 atau 436 (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo. lampiran I UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda 1,5 milyar.

**TP/HUMAS**

(Sanusi)

Previous Post

Pembinaan Kakanwil Kemenag Jatim Perkuat Komitmen 846 ASN Kemenag Tuban

Next Post

Bupati Bone Andi Asman Sulaiman Diduga Mal Administrasi,SK Dikeluarkan 2X Pada Orang Yang Sama Job Berbeda Dalam Sehari .

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman Diduga Mal Administrasi,SK Dikeluarkan 2X Pada Orang Yang Sama Job Berbeda Dalam Sehari .

Bupati Bone Andi Asman Sulaiman Diduga Mal Administrasi,SK Dikeluarkan 2X Pada Orang Yang Sama Job Berbeda Dalam Sehari .

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025
Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
Dugaan Pembangunan RPH Asal Jadi Kota Madiun Menjadi Perbincangan Hangat

Dugaan Pembangunan RPH Asal Jadi Kota Madiun Menjadi Perbincangan Hangat

Februari 24, 2026
Debit Sungai Lematang Meningkat, Polsek Tanah Abang Siaga Penuh Antisipasi Banjir di 11 Desa

Debit Sungai Lematang Meningkat, Polsek Tanah Abang Siaga Penuh Antisipasi Banjir di 11 Desa

Februari 24, 2026
Sumsel Menjadi Tuan Rumah Kejuaraan PSI Cup III Tingkat Nasional di ( JSC ) Jakabarang City Hall Dempo Palembang

Sumsel Menjadi Tuan Rumah Kejuaraan PSI Cup III Tingkat Nasional di ( JSC ) Jakabarang City Hall Dempo Palembang

Februari 24, 2026
Diduga Proyek Pembangunan KDMP Gunakan tanah Uruk Dari Galian C Ilegal Dari Lokasi Desa Mulyorejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.

Diduga Proyek Pembangunan KDMP Gunakan tanah Uruk Dari Galian C Ilegal Dari Lokasi Desa Mulyorejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.

Februari 24, 2026

Recent News

Dugaan Pembangunan RPH Asal Jadi Kota Madiun Menjadi Perbincangan Hangat

Dugaan Pembangunan RPH Asal Jadi Kota Madiun Menjadi Perbincangan Hangat

Februari 24, 2026
Debit Sungai Lematang Meningkat, Polsek Tanah Abang Siaga Penuh Antisipasi Banjir di 11 Desa

Debit Sungai Lematang Meningkat, Polsek Tanah Abang Siaga Penuh Antisipasi Banjir di 11 Desa

Februari 24, 2026
Sumsel Menjadi Tuan Rumah Kejuaraan PSI Cup III Tingkat Nasional di ( JSC ) Jakabarang City Hall Dempo Palembang

Sumsel Menjadi Tuan Rumah Kejuaraan PSI Cup III Tingkat Nasional di ( JSC ) Jakabarang City Hall Dempo Palembang

Februari 24, 2026
Diduga Proyek Pembangunan KDMP Gunakan tanah Uruk Dari Galian C Ilegal Dari Lokasi Desa Mulyorejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.

Diduga Proyek Pembangunan KDMP Gunakan tanah Uruk Dari Galian C Ilegal Dari Lokasi Desa Mulyorejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.

Februari 24, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Dugaan Pembangunan RPH Asal Jadi Kota Madiun Menjadi Perbincangan Hangat

Dugaan Pembangunan RPH Asal Jadi Kota Madiun Menjadi Perbincangan Hangat

Februari 24, 2026
Debit Sungai Lematang Meningkat, Polsek Tanah Abang Siaga Penuh Antisipasi Banjir di 11 Desa

Debit Sungai Lematang Meningkat, Polsek Tanah Abang Siaga Penuh Antisipasi Banjir di 11 Desa

Februari 24, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News