BONE, Repprtase INC – Raibnya dana Desa sebesar 81 juta di Desa Waji kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone anggaran Dana Desa tahun 2023 pada pencairan triwulan pertama
Kepala Desa Waji H Setta diduga telah berkonspirasi jahat dengan oknum LSM (lembaga Swadaya Masyarakat) dalam pembelian pengadaan Handsprayer ( alat semprot) senilai 81 juta dalam hal ini pihak ketiga
jika dana desa dipihak ketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan.Sedangkan dalam laporan pertanggung jawaban, pekerjaan maupun pengadaan harus dilaksanakan oleh TPK( Tim Pelaksana Kerja). diduga ada komitmen fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga (LSM) tersebut.
Menyikapi hal tersebut sekretaris DPC projamin Kabupaten Bone Amri meminta,” pihak polres memeriksa lebih dulu kepala Desa Waji mengingat dugaan raibnya Dana Desa senilai 81 juta atas perintah kepala Desa,”
Lanjut Amri, yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum.
“Yah jelas Unsurnya, minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Saya pastikan, akan ada kerugian negara dalam pengadaan tersebut,” jelas sekretaris Projamin 25/5/2023
Diketahui kepala Desa bekerja sama Oknum LSM dalam pengadaan Handsprayer sampai saat ini sudah memasuki pencairan tahap dua barang yang di maksud belum juga ada kuat dugaan kepala Desa Waji H.Setta telah tertipu.
Sementara Kepala Desa Yang Di temui di kantor oleh wartawan media ini membenarkan Barang yang dianggarkan 81 juta sampai saat ini belum ada .
,”Sampai saat ini pak sudah diminta Laporan pertanggung jawaban namun yang bersangkutan (LSM) sudah tidak bisa di hubungi karena ponselnya Tidak aktifkan lagi,” katanya
(Herman Sasmita)