BONE, Reportase INC – Maraknya mobil tangki industri lalulalang dengan logo PT Intan Jaya Energi menyedot BBM diberbagai tempat seperti Kabupaten Bantaeng dan Bulukumba pertanda banyaknya permintaan BBM jenis solar industri untuk di pakai di perusahaan tambang nikel di provinsi Sulawesi Tengah
Yang menjadi perhatian menarik justru tangki tersebut tidak pernah satupun terlihat di Depok PT Pertamina Makassar sementara hampir di setiap hari mobil tangki yang di maksud beroperasi
Untuk wilayah Pertamina Berada di kota Makassar sangat aneh karena Tangki tersebut selalu melintas wilayah Kabupaten Bone
Begitu banyak Kabupaten yang di lalui begitu pula kantor Polres dan Polsek namun tidak satupun yang pernah periksa
Kuat dugaan adanya setoran kepada oknum anggota polisi sehingga mobil tangki penyelundup tersebut bebas Melintas Antar Provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Selatan dan provinsi Sulawesi Tengah sementara pemilik PT Intan Jaya Energi seorang ibu bernama Putri Dakka berdomisili di Mamuju Sulawesi Barat
Mobil tangki industri PT Intan Jaya Energi adalah kumpulan mobil tangki industri penyelundup BBM bersubsidi jenis bio solar mobil tangki industri tersebut bervariasi ada tangki yang berisi 20 ton dan ada juga yang berisi 5 ton
Salah satu mobil tangki dengan no plat DD 9476 AR
Berhenti di daerah desa welado kec. Ajang ale Kabupaten Bone sopir mobil tangki tersebut setelah di minta untuk memperlihatkan dokumen,tidak memiliki dokumen sama sekali hanya memperlihatkan Drop out (DO ) dengan alamat perusahaan Mamuju Sulawesi Barat dengan alamat perusahaan yang akan dituju Kabupaten Morowali
Mobil tangki industri PT Intan Jaya Energi berisikan bahan bakar bersubsidi jenis solar yang sangat meresahkan rakyat kecil karena bahan bakar jenis solar yang seharusnya untuk rakyat petani dan nelayan namun melalui mobil tangki industri tersebut di sedot dan dijual harga industri ke penambang nikel di Morowali Sulawesi Tengah
Salah satu sumber yang tidak mau di mediakan namanya menjelaskan,” PT intan Jaya Energi banyak yang punya mereka hanya nebeng,” katanya 12/6/2024
Lanjut sumber,” ini bisa di hentikan jika mabes polri turun jika tidak karena ada setoran ke setiap polres,” jelas sumber
Sementara Alfret salah satu kaki tangan sang Bigbos Putri Dakka yang di mintai no atasannya untuk di komfirmasi .ennggan memberikan no ponselnya 12/6/2024
Pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 .
(Rosna)