BITUNG, Reportase INC – Kegiatan keluar masuknya angkutan bongkar muat barang, khususnya material pasir ke kapal tongkang di Pelabuhan PT. Pelindo IV Bitung Sulawesi Utara, diduga diluar SOP dan menuai sorotan tidak berizin material pasir.
Pasalnya, Pelabuhan PT. Pelindo IV Bitung, selama ini diduga seakan membiarkan kegiatan angkutan bongkar muat barang material pasir yang masuk di pelabuhan diduga tidak berizin atau ilegal.
Hal ini berdasarkan pantauan awak media, angkutan bongkar muat barang, khususnya material pasir masuk ke pelabuhan oleh PT. Pelindo IV Bitung diduga tidak sesuai SOP dan konspirasi pembiaran tanpa izin legalitas yang jelas ke kapal tongkang, Jumat 06/05/2022.
Maneger Lapangan PT. Pelindo IV Terminal dan Aneka Usaha (TAU), Bitung, Ambrullah saat dikonfirmasi melalui via seluler, mengatakan hanya sebatas menyiapkan sarana transportasi dan terkait izin bongkar muat barang, khususnya material pasir diluar kewenangan perusahaan.
Dirinya juga menambahkan, segala aktifitas bongkar muat, baik barang atau muatan material pasir hanya melihat dan mengecek barang yang masuk saja ke pelabuhan. Aktifitas bongkar muat ke kapal tongkang di pelabuhan terkait izin legalitas diluar kewenangan perusahaan PT. Pelindo IV Bitung.
“Kami hanya sebatas menyediakan sarana transportasi saja, untuk bongkar muat barang dan terkait izin mereka ikut persyaratan KSOP sebagai otoritas terkait. Adapun izin bongkar muat pasir ke kapal tongkang di pelabuhan, bukan kami punya kewenangan”, jelas Ambrullah Manager Lapangan PT. Pelindo IV Bitung.
Sebagai harapan untuk tindak lanjut dapat disampaikan, bahwa aktifitas yang sudah cukup lama oleh pihak Maneger Lapangan PT. Pelindo IV Bitung, diduga seakan pembiaran terhadap bongkar muat. Oleh karena dugaan peluang penyimpangan di Pelabuhan PT. Pelindo IV Bitung.
Seyogyanya aktifitas bongkar muat barang, baik keluar masuk kendaraan seharusnya terlebih dahulu dilakukan pengecekan jenis barang masuk dan keluar serta izin muat barang.
Pihak PT. Pelindo IV Bitung Manager Lapangan selaku penanggung jawab, mengetahui keluar masuk barang di Pelabuhan dan mengecek dengan baik dan jelas, tidak hanya jumlah barang, tetapi terkait izin bongkar muatan barang masuk dan keluar harus diketahui.
Mengingat, PT. Pelindo IV Pelabuhan Bitung termasuk salah satu Badan Usaha Milik Negara sebagai naungan Kementerian BUMN RI. Oleh karena sangat memperihatinkan kerugiaan negara terhadap retribusi dan pajak bongkar muat barang serta legalitas izin barang tersebut. (Jhon sela).