GOWA, Reportase INC – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Tahun 2022 Desa Gentungan Kabupaten Gowa mendapat jatah 500 sertifikat melalui program PTSL kemudian hal tersebut diduga jadi ajang oknum perangkat Desa Memeras warga betapa tidak program tersebut sudah di atur oleh SK tiga menteri hal tersebut pun di langgar oleh oknum perangkat Desa
wilayah Sulawesi Selatan biaya PTSL sudah termasuk pengukuran, biaya materai,dan lain-lain yang sudah di tetapkan sebesar Rp 250.000 kemudian melalui kepala Dusun ke Sekertaris Desa sampai ke kepala Desa warga di mintai sampai Rp 900 .000 sampai 1.5 juta, satu sertifikat
Hal tersebut telah di akui sendiri oleh kepala dusun kampung Pardede melalui chat WhatsApp pribadi,” ya betul ada warga yang memberi Rp 900 000.namun perlu di ketahui itu menyusul tahap dua karena tahap pertama sudah selesai namun sertifikat belum keluar semua 28/4/2024
Sementara kepala Desa Gentungan Muh Syarif yang di komfirmasi melalui telepon genggamnya, semua yang kordinasi pak Sekdes sertifikat juga masih ada sama pak Sekdes. 28/4/2024
Sekdes Desa Gentungan Yunus yang di hubungi melalui chat WhatsApp tidak menjawab tentang. maksud di atas.27/4/2024
Ali ketua investigasi bagian pertahanan Kinprojamin Sulawesi Selatan mengomentari hal tersebut diatas,” Ini sudah ranah Aparat Penegakan Hukum silahkan di telusuri karena sudah sangat meresahkan warga,” tegas Ali 28/4/2024.
(Rosna)