MUBA, Reportase INC – Kejati Sumsel resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan jaringan instalasi komunikasi informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023.
Dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan, Jum’at (26/4). Tim Penyidik Kejati Sumsel resmi menaikan status saksi menjadi tersangka terhadap pihak ketiga yakni Direktur PT ISN yang berinisial MA.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny kepada awak media. Dia mengatakan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut mencapai Rp27 miliar.
“Sebelumnya MA diperiksa sebagai saksi namun hari ini statusnya ditingkatkan sebagai tersangka,” ujarnya.
(Hendri/red)