SULAWESI SELATAN, Reportase INC – DRSN seorang oknum pegawai negeri sipil dengan pangkat golongan IIIC di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.Yang bersangkutan telah menjanjikan terhadap Aswandi dan Faizal warga paranglompoa Kabupaten Gowa menjadi PNS di rumah tahanan.( Pegawai Rutan)
Berawal dari pertemuan awal yang sudah di rancang sedemikian, akhirnya terjadi kesepakatan pada tanggal 18 April 2022 serah terima uang sebesar 575 juta tejadi .
Uang tersebut dari para korban di buatkan perjanjian sampai batas waktu yang sudah di sepakati bersama yaitu pada tanggal 17 Oktober tahun 2023 akan di kembalikan jika kedua orang yang di maksud tidak lulus sebagai PNS. kemudian serah terima surat perjanjian tersebut di tanda tangani oleh istri pelaku atas nama Irawati Spd dan seorang saksi bernama Suardi pada tanggal 18 April 2022
Berselang waktu, Penantianpun untuk menjadi seorang Pegawai rutan semakin jadi mimpi buruk oleh para korban setahun telah berlalu janji demi janji tak kunjung di tepati
Untuk meredam korban dibuatkanlah skenario sebuah SK palsu atas nama Faisal oleh oknum tersebut seperti ,… Pernyataan Melaksanakan Tugas… dengan No W.23.kp.12.01.154 yang di tanda tangani oleh kepala Kanwil Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak,M.M.Msi pada tanggal 3/4/2023.
Kemudian yang kedua Surat Keputusan (SK) yang juga di keluarkan oleh orang yang sama hanya judul dan waktu yang berbeda yaitu Atas nama Iswandi pada tanggal 14 Maret 22
Drsn seorang PNS bukan saja merekayasa SK pengangkatan namun kembali membodohi para korban dengan memberikan sebuah sertifikat rumah beserta Tanah sebagai jaminan atas nama saudaranya dan sangat mustahil untuk bisa di buatkan akte jual beli karena bukan miliknya.
Pemberitaan demi pemberitaan tak di hiraukan pelaku penipuan dengan modus masuk PNS dalam hal ini DRSN dengan pangkat golongan IIIC di Kemenkumham selalu mengarahkan ke kantor Kemenkum HAM sebagai pelindungnya.
Skenario baru pada 16 juli .N.Dersain .SH mengirim surat rekayasa seakan dirinya telah di panggil untuk menghadap tim pemeriksa gabungan inspektorat jenderal dan kantor wilayah kementerian Hukum dan hak asasi manusia nomor IT JKP 02-02-127 tanggal 12 juli 2024
Anehnya yang membuat surat tertulis atasan langsung Lalu di tanda tangani Atas nama Atasan langsung pada 16 juli 2024 . tidak ada nama kecuali atasan langsung .
Korban penipuan yang di hubungi melalui telepon WhatsApp,” saya di kirimkan surat dari Dersain yang tertulis dirinya sudah di panggil oleh inspektorat untuk di periksa, namun setelah di teliti surat tersebut rekayasa lagi seakan dirinya telah di proses,” ungkap korban
DRSN sudah Ahlinya membuat SK,palsu Surat palsu Atas nama Kepala Kanwil atau atasan langsung tapi sangat aneh yang bersangkutan diduga jadi piaraan Kanwil Menkumham Sulawesi Selatan, diduga sebagai peluncur untuk korban selanjutnya
Pasal 55 KUHP sudah jelas hukum kurungan 20 tahun turut melakukan, menjanjikan atas jabatan dan turut membantu melakukan sehingga korban di rugikan sesuai pasal 56 KUHP 6 tahun kurungan
Sampai berita ini di tayangkan oknum pegawai PNS berinisial DSRN tidak merespon apalagi untuk menghubungi kembali wartawan media ini ( Rosna)