LANGKAT, Reportase INC – Persidangan kasus kerangkeng maut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) terus berlanjut.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu dan Kejari Langkat yang terdiri dari Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH, Baron Sidik SH MKn Jimmy Carter SH MH Aron wilfrid Maruli Tua SH dan Juanda Fadli SH dalam kasus meninggalnya Abdul Sidik Isnur alias Bedul (39) semakin terungkap diduga banyak melibatkan pihak-pihak keluarga TRP yang mengetahui adanya korban jiwa karena dugaan menngalami penyiksaan, salah satunya Sri Bana PA.
Menurut saksi Budiharta Sinulingga dalam persidangan kerangkeng maut dengan terdakwa Hermanto dkk, mengatakan jika dirinya masuk ke dalam kerangkeng milik TRP karena ingin sembuh dari kecanduan narkoba. ujar saksi di hadapan persidangan yang dipimpin Halida Rahardini sebagai Hakim Ketua dan Adriansyah serta Dicky Rivandi masing-masing Hakim Anggota di Ruang Sidang Prof.DR.Kesuma Admaja, Rabu (07/9/2022).
Dalam kesaksiannya, Budiharta menjelaskan jika dirinya dan bedul tidak satu kereng. ” bedul di kereng satu dan saya di kereng dua”. Ujarnya
“Penghuni kereng satu berkisar 20an orang dan kereng dua berkisar 20an orang juga bu hakim”. Ujarnya lagi
Di jelaskan Budiharta jika pernah melihat alm.Bedul di selangi (dicambuk pakai selang) di punggungnya seperti yang dialami anak baru masuk kereng pembinaan lainnya termasuk saksi mengaku pernah juga kena pukulan selang ketika baru masuk.
Kendati saksi Budiharta tidak ingat lagi kapan dirinya diantar ke kereng pembinaan milik TRP di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala itu, namun saksi mengetahui jika alm. Abdul alias Bedul meninggal di kereng.
“Saat Bedul meninggal, saya sedang berada di pabrik. Jadi saya tidak tau penyebab Bedul meninggal. Saya tidak tau apa yang dialami Abdul sehingga dia meninggal karena saya saat itu lagi kerja di pabrik Bu Hakim”.
Di jelaskan saksi pula jika selama bekerja di pabrik tidak pernah mendapat
“Saat Bedul dimandikan, saya ikut yang mengambil airnya dari kolam di bagian sebelah atas kolam ikan. Ada kolam kecil lainnya yang airnya lebih bersih dari kolam ikan,” terangnya.
Anehnya, dalam kesaksian Budiharta saat dikejar JPU terkait pada saat korban Abdul dimandikan saksi melihat ada darah atau tidak dari mulut dan hidung korban serta luka-luka ditubuh korban, saksi mengaku tidak ingat
Namun saksi masih ingat jika saat memandikan jenazah pelaksananya sama seperti memandikan jenazah pada umumnya yang dikerjakan dari petugas memandikan dari luar kereng.
Saat dicecar JPU apakah saksi pernah melihat korban sebelum meninggal mengetahui jika alm.Abdul mengalami luka-luka ditubuhnya, saksi membenarkannya.
“Pada saat saya pulang kerja siang saat istirahat, saya melihat Abdul berjemur di pinggir kolam dengan buka baju. Saya melihat ada luka bernanah memanjang di punggungnya,” ujar saksi
JPU mengejar kesaksian saksi Budiharta terkait siapa yang menyiapkan kapas dan kain kafan untuk mengkafani jenazah Abdul, saksi menjawab satu nama yakni Sri Bana.
“Iya, saat Abdul dimandikan dan dikafani, Sri Bana ada di lokasi. Karena Bu Sri Bana yang menyiapkan kapas dan kafannya,” ujar saksi.
JPU kembali bertanya, apa peran keberadaan Sri Bana saat jenazah Abdul dimandikan, saksi menjelaskan jika Sri Bana ada pada saat memandikan dan mengkafani Abdul agar pengerjaannya cepat diselesaikan.
Kendati saksi mengklaim bermanfaat untuk dirinya, tapi saksi tidak ingin kembali lagi untuk bekerja di pabrik kelapa sawit milik TRP tersebut.
Saksi juga sempat bingung ketika ditunjukkan foto Abdul semasa hidup. “Apa ini benar Abdul?” tanya Hakim.
Saksi tampak kebingungan. “Maklum Bu Hakim kalau di foto ini Abdul masih sehat kali. Jadi beda dengan kondisinya saat berada di kereng,” ujarnya.
Saksi juga menerangkan jika Sri Bana sering datang ke kereng untuk melakukan pembinaan.
Saat dikejar Hakim mengapa saat Sri Bana datang saksi dan anak kereng lainnya tidak menyampaikan tentang ada penyiksaan seperti penyelangan? Saksi mengaku tidak berani.
Sekedar mengingatkan, bahwa sebenarnya JPU sudah menjadwalkan Sri Bana untuk memberikan kesaksian. Namun Sri Bana berhalangan hadir.
(Abdi A/red)