TAKALAR, Reportase INC – Polres Takalar Diduga ada pembiaran Tambang Ilegal yang beroperasi Cukup lama di Kelurahan Bantinoto Kecamatan PolongBangkeng Selatan Kuat dugaan adanya sejumlah upeti yang mengalir di pundi-pundi oknum Polres Takalar sehingga apa yang meresahkan warga selama ini terabaikan .
Mengingat disekitar pemukiman area Tambang Jalan yang dilalui warga sangat becek dan berlumpur sehingga seringkali warga terjatuh akibat jalan tersebut mobil Dump truk lalu- lalang beroperasi mengangkut batu dan timbunan berjatuhan ini sudah berlangsung kurang lebih setahun seakan pihak pemerintah adanya pembiaran. Pasalnya tidak ada penindakan dari penegak hukum dan Pemerintah.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polres Takalar IPDA Andri Surahman yang dikonfimasi melalui via pesan singkat whatsaap tidak di jawab hanya di intip saja. Enggang memberikan tanggapan kuat dugaan adanya upeti yang mengalir sehingga keluhan warga terabaikan 4/11/2023
Entah Negeri ini aparat hukumnya masih berada pada barisan terdepan menjaga keberlangsungan tatanan hukum, Atau ada unsur kesengajaan melakukan pembiaran terhadap pelaku pelanggaran hukum yang nyata di depan mata.
Untuk itu, pemerintah dan aparat penegak hukum wajib melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambang ilegal dan mengambil langkah-langkah preventif agar kejahatan hasil tambang ilegal tidak terjadi.
Salah seorang warga yang tak mau dipublikasikan namanya,”Tambang ilegal sangat meresahkan warga sering terjadi korban kecelakaan termasuk bagi warga yang keluar masuk beraktivitas di jalan yang penuh lumpur, karena akibat dari Tambang tersebut,” keluh warga
Ditempat terpisah Ketua DPW Projamin profesional Jaringan Mitra Negara Sulawesi Selatan Adrianus Sandy Kalalimbong sangat prihatin dengan pihak Polres Takalar ,”penegak hukum dalam hal ini Kanit Tipiter sudah tidak berdaya menghadapi Penambang ilegal.kuat dugaan sudah masuk angin,” jelas Sandy
Lanjut Sandy,”Pengawasan harus diperketat untuk menghindari maraknya kegiatan tambang ilegal yang merugikan negara, jangan pandang bulu siapapun dia, apalagi pakai uang seakan dia paling hebat dan merasa kebal hukum.,”tegasnya
Tindakan menimbun, menggunakan material hasil tambang ilegal merupakan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf f UU Minerba. Pasal tersebut menyebutkan bahwa melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa izin atau melakukan penimbunan hasil pertambangan dari kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin pertambangan adalah tindakan yang dilarang
Sampai berita ini di tayangkan salah satu pemilik Tambang Ilegal HM (Haris Mangka) di Bantinoto Kecamatan polong Bangkenge Selatan belum dapat ditemui wartawan media ini 4/11/2024
(Rosna)