TUBAN, Reportase INC – Tambang tanah merah yang di duga ilegal di Desa Jetak, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, seakan tidak tersentuh oleh penegak hukum wilayah setempat.
Aktivitas tambang yang di duga tidak memiliki izin resmi ini memicu berbagai masalah, termasuk dampak lingkungan dan potensi kerugian bagi negara akibat pengemplangan pajak.
Dari hasil pantauan di lokasi tambang oleh awak media (15/3/2025), Aktivitas tambang dengan modus pemerataan lahan milik warga tersebut, terlihat dengan jelas di lokasi menggunakan alat berat berupa excavator, dan informasi yang beredar tanah merah tersebut akan di jual di beberapa tempat di wilayah kabupaten Tuban.
Di sisi lain, banyak kalangan mempertanyakan keberadaan Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah, mengingat aktivitas tambang liar ini Tampak berjalan lancar dan tanpa hambatan, pertanyaan ini muncul karena adanya kekhawatiran bahwa pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan efektif, sehingga masyarakat merasa terabaikan.
Menurut informasi yang beredar dan keterangan masyarakat sekitar kepada awak media, bahwa kegiatan tambang tersebut di kelola oleh seorang yang berinisial (JN) dan (MKS), yang juga asli warga kecamatan Montong dan tanah merah tersebut di duga di kirim ke gudang wilayah kecamatan jenu dan desa koro milik MKT.
” Sudah berjalan kurang lebih 2 (dua) bulan tambang ini beroperasi, tapi kompensasi terhadap tanah saya yang dilalui kendaraan yang mengangkut tanah merah ini belum juga di bayar mas, sedangkan ini tanaman pertanian saya juga mengalami kerusakan akibat di lewati truck, ungkap warga yang tidak mau di sebutkan namanya, yang kebetulan bertemu dengan awak media ini di lokasi (15/3/2025).”
Pada saat awak media ini menghubungi Iptu Siswanto selaku Kanit Reskrim Polsek Montong 17/3/2025 Melalui pesan singkat (WhatsApp) terkait adanya tambang Tanah merah yang di duga tidak mengantongi izin tersebut diam tidak memberikan keterangan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, segera bertindak tegas untuk menutup tambang ilegal tersebut, selain itu di perlukan koordinasi yang lebih baik antara Pemerintah Daerah, Penegak Hukum, dan Media, untuk menanggulangi aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
( Moch Sanusi)