KOLAKA, Reportase – PT Hasima Mobil Tangki Industri Penyelundup BBM Bersubsidi yang lalu-lalang di Kolaka dari penampungan yang ada di Kecamatan Samaturu Diduga Milik Oknum Anggota TNI KOREM 143 Sulawesi Tenggara
Mobil tangki industri dengan logo PT Hasima menyuplai BBM ( Bahan Bakar Minyak) diberbagai tempat perusahaan tambang Nikel Sulawesi Tenggara
Setelah penelusuran panjang yang cukup menyita waktu akhirnya sampai pada titik temu dimana Tangki yang berlogo PT Hasima unit yang sudah tiga kali ganti casing Awalnya berlogo PT Hunter sinergi manunggal, kemudian berganti PT Rajawali dan saat ini berlogo PT Hasima,untuk petak umpet mengelabui pemirsa
Hulu di Desa Tamboli Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka adalah sarang atau tempat menyedot BBM bersubsidi, BBM yang dimaksud berasal dari Sulawesi Selatan, melalui jalur laut kamudian kumpulan Tangki berlogo PT Hasima milik oknum TNI KOREM,BHR ( Bahri) menyedot dan mengantar ke hilir yaitu ke Konawe Utara .
Tepat 3 Pebruari 2026 terlihat unit mobil tangki biru putih dengan logo PT Hasima Manunggal berkapasitas 5 ribu KL melaju ke arah Utara .tim wartawan media ini pun mengikuti sampai tergiring melewati Polres Kolaka Utara Sulawesi Tenggara
Di tempat terpisah salah seorang sumber menyebut,” Dimana mana yang mendominasi tangki industri PT Hasima Jelmaan dari PT Hunter Sinergi Manunggal dan itu milik salah satu anggota TNI KOREM Kendari,
jelas sumber 3/2/2026
Tim media mendapatkan bukti- penyelundupan dan aktivitas di lokasi 3/2/2026 dimana mobil tangki industri warna biru putih berlebel PT Hasima keluar dari mengisi atau menyedot bahan bakar minyak jenis solar 5 kl di lokasi penampungan yang bersangkutan dan di ikuti oleh wartawan media Ini 3/2/2026
Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan adalah bisnis haram Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar .
Bisnis haram yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
sampai berita ini di tayangkan Bahri; tidak bisa di hubungi guna komfirmasi nomor ponsel Wartawan media ini di blokir, begitu juga pihak KOREM belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan bersama Komandan KOREM dimana kesatuan yang bersangkutan 5/2/2026.
(Rosna)














