TAKALAR, Reportase INC – Miris, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bersama seorang anaknya mengalami pengeroyokan beberapa waktu lalu oleh pelaku yang berjumlah 4 orang di rumah korban. Para pelaku yang terdiri dari seorang laki dan 3 orang perempuan mendatangi rumah korban dengan memaksa membuka pintu pagar.
Korban berinisial M (45) seorang IRT berstatus janda didatangi oleh 4 orang pelaku di rumahnya, tepatnya di Dusun Tuma’biring Desa Galesong Baru Kecamatan Galesong Kota Kabupaten Takalar, Rabu 17/05/2023 sekitar pukul 16.30 wita.
Diketahui terduga pelaku yang berjumlah 4 orang, terdiri dari laki inisial AM adalah mantan Kades Galesong Baru Takalar bersama 2 orang anaknya perempuan inisial NA dan SW serta iparnya inisial N. Inisial AM terduga pelaku yang diduga memprofokasi keluarganya untuk mengeroyok korban inisial M.
Saat awak media menghubungi 19/05/2023 pihak keluarga korban untuk konfirmasi terkait hal tersebut, keluarga korban inisial I menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi saksi dan video yang diambil di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan terduga pelaku inisial AM masuk dengan cara memaksa membuka pintu pagar rumah korban inisial M.
Selanjutnya memanggil terduga pelaku lainnya untuk bersama-sama masuk dan mengeroyok korban inisial M. Adapun ke 3 (Tiga) terduga pelaku, yakni 2 orang anak perempuan inisial AM dan SW inisial N ponakan mengeroyok dan memukuli bersama-sama dan menarik atau menjambak rambut korban IRT inisial M.
Tidak hanya itu korban inisial M yang mengalami perlakuan oleh para terduga pelaku dengan sengaja membawa lombok untuk di usapkan ke tubuh korban, sehingga akhirnya mengalami luka perih dan memar serta kesakitan ditubuhnya.
Selain itu, dirinya inisial I keluarga korban mengatakan akan mendampingi dan mengawal perkara ini bersama-sama, sampai memperoleh suatu keadilan, agar tindakan kekerasan, pengeroyokan semacam ini tidak terjadi di masyarakat.
Tindakan pengeroyokan yang dialami korban inisial M, akhirnya melaporkan ke Polres Takalar bersama keluarga dan warga setempat. Sesuai Laporan Polisi, LP STTLP/B/151/B/ 2023/SPKT/Polres Takalar, sebagai sikap keberatan korban dan keluarga untuk menuntut keadilan atas perbuatan para pelaku sesuai hukum pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Sesuai Laporan Polisi terduga pelaku pengeroyokan, terancam Pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara itu, terduga pelaku yang ingin dikonfirmasi terkait perkara ini belum dapat ditemui, begitupun juga warga masyarakat yang mengetahui untuk dimintai tanggapan terkait kejadian ini sangat menyesalkan dan mengecam tindakan seorang warga bersama keluarganya mengeroyok seorang warga IRT bersama anaknya.
(Rosna)