MITRA, Reportase INC – Arga Saputra seorang karyawan PT Abipraya yang di aniaya oleh seorang oknum mantan security PT Abipraya .
penganiayaan terhadap Arga Saputra terjadi pada tanggal 4 Oktober di lokasi proyek Sekolah Rakyat yang di kerjakan oleh PT Abipraya
Arga yang di pukul di muka umum dengan cara di pegang kera baju diputar sambil di pukul bagian kepala bertubi-tubi mengakibatkan korban bengkak bagian belakang kepala dan lebam di bagian muka wajah oleh pelaku bernama Gipen Palit warga Tampusu Kecamatan Romboken Kabupaten Mitra.
Bukan hanya di pukul korban sudah lari dan bersembunyi di dalam warung yang berjarak beberapa meter dari tempat kejadian .Namun pelaku belum puas yang bersangkutan menunggu di depan warung sambil berteriak-teriak memanggil korban keluar dimana korban bersembunyi dalam warung tersebut
Setelah situasi agak aman Arga melaporkan ke Polsek Romboken malam itu juga pelaku di amankan pada tanggal 4 Oktober 2026 oleh anggota Polsek yang di tangani langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Gono Ariyanto
Korban diintimidasi dan di tekan.
Arga korban penganiayaan di lokasi proyek Sekolah Rakyat tampusu di panggil oleh keluarga pelaku yaitu ayah dari pelaku untuk di mediasi di kantor dimana korban bekerja. bukan mencari jalan damai dimana kedua belah pihak sama -sama baik dan aman korban justru di ancam,”supaya aman kerja sebaiknya di tarik laporan polisi,” kata ayah pelaku
Korban lalu meninggalkan tempat kerja bersama istrinya meskipun istri dari korban juga kerja di tempat korban bekerja
seminggu kemudian korban kembali di teror oleh seorang bernama Rifky Aditya yang di kenal sebagai juru bayar di perusahaan tersebut.Rifky pun ikut meneror dan intimidasi korban, tarik laporan di kantor polisi , kalau tidak mau saya akan tuntut kau RP 70 juta,” kata Rifki lewat telepon seluler WhatsApp pribadi.10/10/2026
Seorang petinggi di perusahaan seharusnya mengambil jalan yang sama sama menguntungkan bukan menekan korban dengan cara mengancam.
Awalnya korban dengan hati yang tulus menerima permintaan maaf dari pelaku ,namun untuk mencabut laporan di kantor polisi tidak akan pernah terjadi lebih baik di lanjutkan saja agar adil .
,” lanjutkan saja agar adil,saya juga di pukul sampai babak belur tanpa perlawanan,” tegas Arga korban 4/11/2026
Gipen Palit telah mengakui kesalahan dan minta maaf lewat chat WhatsApp melalui ibu korban dan bersedia mengganti biaya sebesar lima ratus ribu , namun ibu korban melalui anaknya (korban) ingin kasus tersebut di lanjutkan proses nya
Kanit Reskrim Polsek Romboken Mitra Aipda Gono Ariyanto saat wartawan media ini cek perkembangan kasus yang bersangkutan menunggu tahapan mediasi,
,”saya menunggu pihak keluarga pelaku, karena mereka yang minta untuk mediasi damai,” ujar Kanit
Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berisi ketentuan sebagai berikut:
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 (nilai denda ini disesuaikan )
Sampai berita ini di tayangkan kasus masih jalan di tempat di Polsek Romboken Kabupaten Mitra Sulawesi Utara belum ada kepastian kapan di lanjutkan prosesnya 4/11/2026.
(Rosnawaty)

















