JAKARTA, Reportase INC – 04/11/2026, Bareskrim Polri menetapkan secara resmi Kepala staf Kepresidenan (KSP) Jendral pol (Pur)Listiyo Sigit Prabowo (LSP) Sebagai tersangka, pada 3 November 2026.
*Kasus yang di sangkakan*ia diduga terlibat dalam kasus penyadapan tanpa prosedur (illegal intercept) akses ilegal, dan penghapusan data elektronik yang menyasar Presiden Republik Indonesia Prabo Subianto, sekretaris kabinet Teddy Indra Wijaya serta sejumlah pejabat negara tokoh politik, media, Ormas dan LSM*
* Tersangka lainya, selain Listiyo Sigit Prabowo, Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan dua perwira tinggi polri sebagai tersangka yaitu, Kepala Divisi Hukum (Ka Div Kum) POLRI, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) serta Irjen Pol Eko Hadi santoso (EHS) (Widya Iswara Sespim lemdiklat Polri) selain itu Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) turut di periksa namun setatusnya masih sebagai saksi.
Modus Operandi, Penyadapan ilegal dilakukan sepanjang tahun 2025 – 2026, dengan memasuk kan nomor target ke server lauful interception management system (LIMS) POLRI di luar prosedur resmi.
** Penghapusan Jejak* ,para tersangka pada Oktober 2026 sempat menghapus File log sadapan ,sebelum akhirnya terdeteksi dan dilaporkan ke Bareskrim Mabes POLRI,*
Kondisi terkini ketiga
tersangka berada di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman penjara UU ITE Pasal 31 ayat 1 dan 2 ( 10 tahun atau denda Rp 800 juta).
(Kasiran)
















