SULUT, Reportase INC – Kapolda Sulawesi Utara Di Minta Tangkap Mobil Industri Transportir PT Berkat Trivena Energi Menyedot BBM Bersubsidi Di Manado menyuplai ke tambang di Gorontalo
Mobil Tangki Industri penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar Berkeliaran di Bolaang Mongondow Utara
Tangki Industri berlogo PT Berkat Trivena Energi Tiap hari beraktivitas di Manado menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri
Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum bernama Ronaldo yang berdomisili di kota Manado
.
PT Berkat Trivena Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.12/7/2925
Ronaldo yang di sebut sebagai pemilik mobil tangki industri PT Berkat Trivena Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.12/7/2025
Seorang sopir yang mengemudikan mobil tersebut yang di komfirmasi,” Betul kami tidak mengambil di Depok Pertamina karena mobil ini sudah tidak layak masuk Pertamina Tapi kami nebeng di perusahaan yang jelas,” ujarnya 12/7/2025
Salah seorang warga,minta Kapolda Sulawesi Utara untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara .
Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan adalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar
Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Manado belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 12/7/2025.
(Rosna)