.
TUBAN, Reportase INC – Penggalian tambang yang di duga tanpa memiliki dokumen resmi merupakan tindak kejahatan merusak lingkungan, seperti yang terjadi di Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, hingga saat ini masih lancar beroperasi.
Tambang batu kapur yang dikelola inisial J tersebut di duga tidak mengantongi izin resmi alias (bodong) namun masih lancar lancar saja beraktifitas menggunakan excavator dan truck pengangkut.
Dua potensi kerugian utama yang di soroti adalah penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat industri dan hilangnya penerimaan negara dari pajak serta retribusi pertambangan akibat ketidakjelasan izin operasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan intensitas tinggi aktivitas penggalian, Excavator dan Dumtrek bekerja nyaris tanpa henti, operasional yang masif ini membutuhkan pasokan solar dalam jumlah signifikan, namun beberapa kalangan menduga bahan bakar yang digunakan adalah solar subsidi, bukan solar industri (non subsidi) yang seharusnya wajib di gunakan oleh sektor pertambangan.
Jika dugaan ini benar, maka Negara mengalami kerugian ganda, Pertama, adanya penyalahgunaan anggaran subsidi energi yang seharusnya di alokasikan untuk masyarakat kecil dan transportasi publik, Kedua, pelaku usaha menikmati margin keuntungan lebih besar karena menekan biaya operasional secara ilegal.
“Alat berat jalan terus setiap hari, volume solar yang dibutuhkan pasti ribuan liter perbulan, jika itu menggunakan solar subsidi, jelas negara rugi secara agregat jika di kalikan dengan seluruh tambang ilegal”, ujar seorang sumber yang enggan di sebutkan namanya.
Terpisah, J selaku pengelola dan pemilik saat di konfirmasi awak media Reportase INC 4/8/2026 tentang kebenaran kabar yang beredar tersebut, pihaknya tidak merespon atao menanggapi meskipun pesan singkat WA (WhatsApp) telah di terima dengan tanda centang dua.
Ironisnya, kegiatan yang dilakukan secara terang terangan ini belum juga mendapatkan tindakan tegas dari instansi yang berwenang, masyarakat berharap pemerintah kabupaten Tuban, bersama dengan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pihak kepolisian, untuk segera melakukan audit investigatif.
(San)
















