LAMONGAN, Reportase INC – Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PK5) yang selama ini dikenal sebagai PK5 Makam Temenggungan, di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Lamongan, dibongkar secara swadaya, Minggu (20/9/2026).
Lokasi PK5 tersebut berada di kawasan trotoar, tepat di depan RSUD Soegiri Lamongan.
Proses pembongkaran berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan.
Penertiban ini tidak sekadar mengubah wajah kawasan, tetapi juga diharapkan mampu mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki serta memperlancar mobilitas kendaraan di sekitar Jalan Kusuma Bangsa.
Dengan dibongkarnya lapak-lapak tersebut, kawasan diharapkan menjadi lebih tertata, bersih, dan memberikan ruang publik yang lebih nyaman bagi masyarakat.
Namun, di balik penataan kawasan, terdapat harapan para pedagang agar relokasi tidak berhenti pada pemindahan tempat berjualan.
Mereka menginginkan lokasi baru yang tidak terlalu jauh dari tempat semula, sekaligus didukung fasilitas yang memadai dan kepastian mengenai biaya yang harus mereka tanggung.
Ketua Paguyuban PK5, Kartono, mengatakan para pedagang berharap proses pemindahan dapat menjadi awal bagi kondisi usaha yang lebih baik.
“Kami berharap setelah dipindahkan ke lokasi yang tidak jauh dari tempat awal, fasilitasnya memadai dan tidak ada pungutan lain dari pemerintah Kabupaten Lamongan.
Justru kami berharap dengan pemindahan ini sumber pendapatan dan pelanggan bisa meningkat,” ujar Kartono.
Kini, pembongkaran lapak dilakukan secara swadaya oleh para pedagang dengan pengawalan aparat.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa penataan ruang publik tidak selalu harus berujung pada ketegangan antara pemerintah dan masyarakat.
Justru, komunikasi dan kesepahaman menjadi bagian penting agar kebijakan penataan tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Diharapkan Menjadi Contoh Penataan PK5
Penertiban PK5 Makam Temenggungan diharapkan tidak berhenti sebagai agenda penataan satu kawasan.
Pola pendekatan yang mengedepankan komunikasi, kesepakatan dan keterlibatan pedagang diharapkan dapat menjadi model dalam penanganan PK5 di wilayah lain di Kabupaten Lamongan.
Bagi para pedagang, keberadaan mereka bukan semata persoalan penggunaan ruang publik, melainkan juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian.
Karena itu, penataan yang ideal bukan hanya menghadirkan kawasan yang lebih rapi, tetapi juga memastikan pedagang memperoleh tempat usaha yang layak, fasilitas yang memadai serta kepastian sehingga mereka tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara bermartabat.
Jika pola tersebut dapat dipertahankan, penataan PK5 di Lamongan dapat menjadi contoh bahwa kepentingan estetika kota, ketertiban lalu lintas, kenyamanan pejalan kaki, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat dapat dikelola melalui pendekatan yang persuasif dan berkeadilan.
(Had / Redaksi)

















