MUARA ENIM, Reportase.INCl – Gelumbang, Muara enim.Mobil ambulan adalah fasilitas dinas yang disediakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan untuk masyarakat, yang mana penggunaan mobil ambulan harus sesuai dengan tujuan semula, yaitu untuk membantu pasien dan masyarakat dalam keadaan darurat.
Namun Berbeda fungsi Dengan Mobil ambulan merek. Daihatsu Terios 1,5 R. Tahun 2023, Dengan Nomor polisi BG 1323 DZ, plat Merah, yang ada di puskesmas Gelumbang, kabupaten Muara Enim, Sumatra selatan. Pasalnya Mobil Ambulan Tersebut Diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kepala UPTD Puskesmas Gelumbang, Bdn Fitri sujariah SST, M.kes.
Dari. Pantauan awak media, mobil tersebut Diduga kuat digunakan pulang kerumah pribadinya, di Palembang semenjak Jumat sore 11/07/2025 sampai Senin 14/07/2025.
Untuk memastikan hal itu, awak media yang tergabung di Pewarta Gelumbang Raya(PGR), Mendatangi langsung puskesmas Gelumbang, pada Saptu Dan Minggu, faktanya mobil tersebut tidak stanbay. di puskesmas Gelumbang.
Di konfirmasi awak media kepada sopir ambulan Inisial (IM) Ambulan tersebut Bukan dia yang Bawak saat Berada di. Palembang pada hari saptu dan Minggu kemaren, terang nya.
Dilansir Dari Berbagai sumber penggunaan mobil ambulan oleh kepala puskesmas Diduga Kakangi Aturan yang telah di tetapkan, Berikut beberapa peraturan nya
1. *Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan*: Mengatur tentang pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan.
2. *Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas*: Mengatur tentang penyelenggaraan puskesmas dan fasilitasnya.
3. *Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2017 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan*: Mengatur tentang fasilitas pelayanan kesehatan dan pengelolaannya.
Dari Aturan Tersebut, Tentu ada sanksi bagi kepala puskesmas yang menggunakan mobil ambulan untuk keperluan pribadi.
Dan Beranikah pemerintah kabupaten muara Enim menerapkan Sangsinya?
Diantaranya berupa:
1. *Tindakan administratif*: Teguran, peringatan, atau sanksi administratif lainnya dari atasan atau instansi terkait.
2. *Sanksi disiplin*: Sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. *Sanksi hukum*: Jika penggunaan mobil ambulan untuk keperluan pribadi melibatkan tindak pidana, seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang, maka kepala puskesmas dapat dijerat dengan sanksi hukum pidana.
Sampai berita ini Ditayang kan Awak media belum bisa meminta keterangan Dari kepala UPTD Puskesmas Gelumbang tersebut karna saat di jumpai di puskesmas beliau sedang DInas luar ke Muara Enim.
Di hubungi melalui Melalui WhatsApp tidak Bisa karna Beliau telah memblokir Nomor telpon media ini.
(Indra Gunawan)