TALAUD, Reportase INC – Kepala Desa Awit Selatan Rusli H.Taarelluan Melakukan nafsu bejatnya di dua tempat yang berbeda yaitu di kediamannya dan di Desa Sambuara Kecamatan Beo Kabupaten Talaud tepatnya di dalam mobil yang bersangkutan.
kronologis Kejadian
Korban berinisial Has sedang tidur di kamar tiba -tiba pelaku masuk di kamar dan membawa korban ke Desa sebelah di dalam mobil korban di cabuli sambil di ancam untuk tidak bercerita ke istri pelaku dan ibu korban
Kemudian korban di tanya oleh pelaku apakah kamu masih perawan atau tidak ? lalu di jawab oleh korban ya saya masih perawan, pelaku menawarkan untuk menukar kan dengan uang Rp 500.000..
Setelah selesai mencabuli korban kemudian korban di antar pulang ke rumahnya dimana ibu korban berada saat itu sambil memberikan uang senilai Rp 75.000..15/8/2019
Perlu di ketahui di sini Istri pelaku adalah adik kandung dari Ayah tiri (Ayah Sambung) korban pelaku dan ibu korban memiliki mertua yang sama dengan pelaku dan rumah tempat kejadian perkara adalah rumah mertua .
Hermina Tumade tak terima atas perlakuan,”Bejat,” kepala desa akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan di Polsek beo.
Kapolsek Beo dalam hal ini diduga turut berkonspirasi atas terkuburnya penegakan hukum terhadap korban pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2019 sampai saat ini di tutup rapat
Dengan adanya perjanjian yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak antara korban dengan pelaku yang dibuatkan surat kesepakatan damai oleh pihak Polsek beo dan dua poin perjanjian sebagai ganti rugi atas perbuatan cabul tersebut.
Apa yang menjadi poin kesepakatan sebagai ganti rugi dan pencabutan laporan terjadi hanya kamuflase dan akal-akalan kepala desa yang penuh intimidasi terhadap korban sehingga korban merasa tertipu dan akhirnya kembali melaporkan di Polres Talaud pada bulan Mei 2025.
Enam tahun berlalu korban kembali mencari keadilan atas dirinya di Polres Kabupaten Talaud dan melaporkan Rusli Kepala Desa Awit Selatan Kecamatan Beo Kabupaten Talaud dengan nomor STTLP/87/V/2025 Res Talaud POLDA Sulawesi Utara
Kasat Reskrim polres Talaud Iptu Glenn C.Damar.S.Th.SH.MH yang dihubungi melalui ponsel WhatsApp pribadi,” ya terimakasih. kasus tersebut sudah dalam proses sidik,” jawab nya singkat 20/9/2025
Ditempat lain kepala Desa Rusli .H.Taarelluan yang di hubungi melalui telepon genggam WhatsApp pribadi,” ada surat perjanjian damai dan uang yang saya janjikan sudah saya berikan kepada ayah korban,” jelas kepala Desa.
Ayah tiri korban adalah saudara ipar kepala desa sebagai pelaku yang diberikan uang sebagai tuntutan ganti r rugi dan jaminan biaya korban melanjutkan pendidikan… kepala desa bukan memberikan kepada Ibu korban tapi memberikan kepada saudara iparnya.
kita ketahui bersama hukuman tidak akan selesai hanya karena ada perdamaian dalam kasus pencabulan. Perbuatan cabul adalah delik biasa (bukan delik aduan), sehingga proses hukum akan tetap berlanjut meskipun korban dan pelaku sudah berdamai atau korban mencabut laporan. Namun, perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan putusan akhir nanti.
Pencabulan termasuk dalam kategori delik biasa, yang berarti tindakan tersebut merupakan pidana terhadap negara atau masyarakat secara luas, bukan hanya terhadap korban secara individu. Oleh karena itu, pihak yang berwenang (penegak hukum) tetap berkewajiban memproses kasus ini terlepas dari kemauan korban.
Proses Hukum Tetap Berjalan: Karena sifatnya sebagai delik biasa, proses peradilan akan tetap berlanjut dan tidak terhenti hanya karena adanya upaya damai atau pencabutan laporan dari pihak korban. Perdamaian Sebagai Pertimbangan: Meskipun tidak menghentikan proses hukum, adanya perdamaian antara korban dan pelaku bisa menjadi faktor yang akan dipertimbangkan oleh hakim saat menjatuhkan vonis. Hal ini dapat memengaruhi keringanan hukuman atau bentuk putusan lainnya. Tidak Menggantikan Keadilan Pidana: Keadilan restoratif atau upaya damai tidak bisa sepenuhnya menggantikan proses peradilan pidana, terutama dalam kasus kekerasan seksual. Tujuannya lebih untuk melengkapi aspek pemenuhan hak korban, bukan untuk menghapuskan hukum pidana itu sendiri
Orang tua korban berharap keadilan atas dirinya. agar proses ini bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
(Rosnawaty)














