BONE, Reportase INC – Lembaga antikorupsi Komando Investigasi Nasional Projamin Armanto resmi melaporkan, dengan nomor 07/Projamin/BN/11/2025, Santi Bersama Sahudin pasangan suami istri di polres Bone dengan pasal 263 KUHP hukuman 6 tahun penjara 24/11/2025
Kamesing bin Pattola beralamat di Dusun Palatta Kecamatan Tapango Kabupaten Polewali Mandar sebagai korban tanah miliknya,oleh pelaku buatkan akte jual beli.
Pelaku oknum (PR)Santi alamat Dusun Takku Desa Waji Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone menghubungkan barang bukti berupa surat keterangan jual beli tanah
kronologis kejadian saudara kamesing Bin pattola pada tahun 2013 meminta surat keterangan jual beli miliknya yang sebelumnya di titipkan kepada Santi namun oleh Santi Surat jual beli tersebut di katakan olehnya hilang
Kemudian muncul Akte jual beli di lokasi yang sama atas nama Sahuddin suami dari Santi artinya surat keterangan jual beli sengaja di hilangkan dan di buat Akte jual beli yang baru dari kecamatan
perbuatan Santi bersama suaminya telah menghilangkan barang bukti, memalsukan, dan menggelapkan tanah milik Kamesing,hal tersebut akan di jerat pasal berlapis
Salah satu pasal
Menghilangkan tanda jual beli dan membuat akte jual beli baru atas nama dirinya merupakan tindakan pemalsuan surat yang diatur dalam pasal 263 KUHP hukumannya pidana bisa penjara maksimal 6 tahun
Sementara pemalsuan dan penggelapan masing -masing 5 dan 6 tahun pidana.
(Rosna)














