BONE, Reportase INC – Tambang ilegal Golongan C jenis Pasir di Kecamatan Kajuara dikelola anggota TNI Koramil Libureng untuk menyuplai proyek KMP (koperasi merah putih), kemudian para oknum TNI dilarang memakai atribut.
Jadi sorotan publik .
Tambang tersebut dikelola Oknum Koramil bersama anggota Babinsa atas perintah Dandim 1407 Bone
awalnya tambang dimulai atas nama Tambang merah putih.
Warga karena tidak paham mereka mau saja dipekerjakan dengan bayaran yang tidak sesuai hanya karena mengingat proyek Negara.
,”Ya kalau kerja di tempat lain mengangkut timbunan Pasir harga di atas dan pembayaran lancar,” ujar warga b29/1/2025
Lanjut warga,” tambang pasir di Libureng dikelola TNI Babinsa dan Koramil atas perintah Dandim untuk suplai proyek koperasi merah putih, katanya dana belum cair, pembayaran tersendat,” jelas warga
Tambang ilegal yang di maksud telah menyuplai proyek koperasi di beberapa kecamatan termasuk Kecamatan Libureng, Kecamatan Patimpen,dan Kecamatan Kahu, untuk merauk keuntungan,lebih miris yang mengolah anggaran tersebut adalah Dandim 1407 Bone menurut informasi dari sumber
Sementara Proyek pembangunan koperasi merah putih anggaran sudah ada yaitu 1,6 milyar satu Koperasi merah putih.yang sudah di cairkan pada bulan Juni 2025 di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Bone
Berdasarkan prinsip hukum dan etika konstruksi di Indonesia, material bangunan untuk proyek pemerintah seperti proyek Koperasi Desa Merah Putih yang sedang berjalan) tidak diperbolehkan menggunakan pasir atau material dari pertambangan ilegal.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait hal ini:
Pelanggaran Hukum: Perusahaan konstruksi yang menggunakan material ilegal, termasuk pasir, batu gunung dan tanah urug dari tambang tanpa izin, dapat dipidana. Penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Proyek pembangunan, terutama yang menggunakan anggaran Negara, wajib melalui prosedur ketat. Penggunaan material ilegal dapat mempengaruhi kualitas bangunan dan berpotensi memicu audit hukum, jika terbukti melanggar aturan.
Konteks “Koperasi Desa Merah Putih”: Saat ini, legalitas materialnya. Koperasi Desa Merah Putih sebenarnya didorong menjadi solusi legal untuk mengelola tambang masyarakat, bukan sebagai pengguna tambang ilegal.
Dampak Lingkungan: Tambang ilegal merusak lingkungan dan merugikan negara.
Dengan demikian, keterlibatan TNI dalam Koperasi Merah Putih adalah dalam konteks pembangunan fisik, keamanan, dan legalisasi usaha masyarakat, bukan mengelola tambang pasir ilegal.
TNI AD bekerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mempercepat pembangunan fisik koperasi Desa agar segera beroperasi.
Pengawasan dan Pengamanan: TNI
Kolaborasi, Bukan mengambil alih Pengelolaan proyek sebagai kontraktor atau pekerja proyek,TNI fokus pada pengamanan dan kelancaran program.
Salah satu Anggota Koramil S.A yang mengaku pengawas lapangan tambang pasir untuk menyuplai pasir dalam pembangunan KMP di Kecamatan Libureng.melalui telepon selulernya WhatsApp pribadi,”saya tidak tahu menahu soal izin maupun pendanaan karena kami hanya menjalankan perintah, untuk menyuplai proyek KMP,” ujar S.A 30/1/2026
sampai berita ini di tayangkan baik Koramil maupun Dandim belum bisa di hubungi . semua anggota kodim sepakat untuk tidak memberi tahu no ponsel yang bersangkutan 20/1/2026
(Rosna)….. . . ……..













