BONE, Reportase INC – Koramil 1407-14 Kelola Tambang Ilegal Di Kabupaten Bone Suplai Proyek Koperasi merah putih
Tambang ilegal Golongan C jenis Pasir di Kecamatan Libureng dikelola Babinsa Atas perintah Damramil Libureng untuk menyuplai proyek KMP (koperasi merah putih), kemudian para oknum TNI sebagai pekerja untuk mengirit anggaran.
Jadi sorotan publik .
Tambang tersebut dikelola Oknum Koramil bersama Babinsa kuat dugaan atas perintah atasannya
awalnya tambang dimulai atas nama Tambang merah putih.
Warga karena tidak paham mereka mau saja dipekerjakan dengan bayaran yang tidak sesuai hanya karena mengingat proyek Negara.
,”Ya kalau kerja di tempat lain mengangkut timbunan Pasir harga di atas dan pembayaran cash,” ujar warga 29/1/2025
Lanjut warga,” tambang pasir di Libureng dikelola TNI Babinsa dan Koramil untuk suplai proyek koperasi merah putih, katanya dana belum cair, pembayaran tersendat,” jelas warga
Tambang ilegal yang di maksud telah menyuplai proyek koperasi di beberapa kecamatan termasuk Kecamatan Libureng, Kecamatan Patimpen,dan Kecamatan Kahu, untuk merauk keuntungan.
Lebih miris lagi menurut sumber anggaran tersebut di kelola Oknum TNI di libureng Bone.
Sementara Proyek pembangunan koperasi merah putih anggaran sudah ada yaitu 1,6 milyar satu Koperasi merah putih.yang sudah di cairkan pada bulan Juni 2025 di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Bone
Berdasarkan prinsip hukum dan etika konstruksi di Indonesia, material bangunan untuk proyek pemerintah seperti proyek Koperasi Desa Merah Putih yang sedang berjalan) tidak diperbolehkan menggunakan pasir atau material dari pertambangan ilegal.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait hal ini:
Pelanggaran Hukum.
Menggunakan material ilegal, termasuk pasir, batu gunung dan tanah urug dari tambang tanpa izin, dapat dipidana. Penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Proyek pembangunan, terutama yang menggunakan anggaran Negara, wajib melalui prosedur ketat. Penggunaan material ilegal dapat mempengaruhi kualitas bangunan dan berpotensi memicu audit hukum, jika terbukti melanggar aturan.
Konteks “Koperasi Desa Merah Putih”: Saat ini, legalitas materialnya. Koperasi Desa Merah Putih sebenarnya didorong menjadi solusi legal untuk mengelola tambang masyarakat, bukan sebagai pengguna tambang ilegal.
Dampak Lingkungan: Tambang ilegal merusak lingkungan dan merugikan negara.
Dengan demikian, keterlibatan TNI dalam Koperasi Merah Putih dalam konteks pembangunan fisik, keamanan, dan legalisasi usaha masyarakat, bukan mengelola tambang ilegal.
TNI AD bekerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mempercepat pembangunan fisik koperasi Desa agar segera beroperasi.
bukan mengambil alih pelaksanaan proyek dari tangan pengurus koperasi merah putih tersebut.
Pengawasan dan Pengamanan: TNI
Kolaborasi, Bukan mengambil alih Pengelolaan proyek sebagai kontraktor atau pekerja proyek,TNI fokus pada pengamanan dan kelancaran program.
Salah satu Anggota Koramil S.A yang mengaku pengawas lapangan tambang pasir untuk menyuplai pasir dalam pembangunan KMP di Kecamatan Libureng.melalui telepon selulernya WhatsApp pribadi,”saya tidak tahu menahu soal izin maupun pendanaan karena kami hanya menjalankan perintah atasan untuk menyuplai proyek KMP,” ujar S.A 30/1/2026 yang di ketahui seorang Babinsa di kecamatan libureng
Danramil 1407-14/Libureng Lettu Inf. Akhyar Budiman, S.I.Kom. Tahu bahwa apa yang di lakukan tidak benar kuat dugaan adanya perintah yang terstruktur di kalangan TNI
Sampai berita ini di tayangkan baik Koramil maupun Dandim belum bisa di hubungi . semua anggota kodim sepakat untuk tidak memberi tahu nomor ponsel yang bersangkutan 3/2/2026.
(Rosna)














